Hukum dagang dan Bisnis


Identifikasi Perusahaan
Oleh,
Lina Indah Yunaini
Hukum Ekonomi Syariah-4B
1711143043

Hukum adalah segala aturan yang mengikat dan memaksa dalam segala aspek kehidupan. Berbicara mengenai hukum dagang dan bisnis, pengertian kedua istilah ini seringkali disamanakan, namun sebenarnya istilah tersebut berbeda. Hukum dagang hanya mencakup hukum yang terdapat pada Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang yang diperluas dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisisi dan sebagainya. Dapat disimpulkan hukum bisnis merupakan perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan/kegiatan dagang yang dihubungkan dengan produksi dan jasa dengan tujuan memperoleh laba.
Hukum dagang dan bisnis sangat erat kaitannya dengan perusahaan. Perusahaan sendiri dapat diartikan sebagai suatu pengertian ekonomi yang banyak dipakai dalam KUHD, namun KUHD sendiri sendiri tidaklah memberikan penafsiran maupun penjelasan resmi tentang apakah perusahaan itu. Menurut meneteri kehakiman Belanda perusahaan adalah apabila pihakyang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba rugi bagi dirinya sendiri.
Pada dasarnya perusahaan dapat digolongkan menjadi 2 yaitu : usaha yang berbadan hukum dan usaha yang tidak berbadan hukum. Dikatakan perusahaan yang berbadan hukum yaitu perusahaan yang memiliki SIUP dan TDP.  Berikut unsur-unsur perusahaan :
1.                  Terus-menerus : dalam waktu yang lama
2.                  Terang-terangan : ada izin dan terdaftar berupa SIUP dan TDP
3.                  Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan
4.                  Mengadakan perjanjian perdagangan perniagaan
5.                  Bertujuan memperoleh laba
6.                  Mengadakan pembukuan

Berikut penjelasan mengenai beberapa jenis usaha yang ada di berbagai daerah:

1.        PT. Citra Van Titipan kilat (TIKI), mengawali bisnisnya tahun 1970  di jakarta dan berlangsung sampai sekarang. Perizinan sudah terdaftar dan lengkap. Perusahaan ini bergerak pada bidang Jasa yaitu pengiriman semua barang kecuali uang, senjata tajam, barang cair, dan gas berbahaya. Dalam pengiriman barang luar pulau perusahaan ini bekerjasama dengan maskapai penerbangan sriwijaya airline dan air asia. Sistem laba dalam perusahaan ini adalah dengan sistem gaji untuk para pegawai dan sistem franchise untuk pemilik gerai. Pembukuan dilakukan setiap hari secara online.

2.    Pabrik CV. Maju Mapan, dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Besar (SIUP-B) nomor : 503.3/01/209/2010 dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor : 13.32.3.51.01297. Usaha milik bapak Paiman seorang pengusaha yang hanya mengenyam pendidikan formal hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), bersama istrinya, yang juga lulusan SMP memimpin perusahaan sejak tahun 1974 , perusahaan yang awalnya hanya memproduksi tenun dalam skala kecil dengan menggunakan mesin tradisional berupa alat tenun bukan mesin (ATMB) mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Hingga pada tahun 1983-2008 perusahaan ini mulai menggunakan mesin-mesin modern dari Jepang, Taiwan, Korea, dan China. Perusahaan ini melakukan inovasi baru yang kemudian beralih dengan memproduksi alat perlengkapan militer seperti parasut, tenda TNI/Polri, Tenda Shelter Helikopter, dan peralatan militer lainnya. Lokasi Pabrik berada di Jl. Raya 1/26 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut, Tulungagung Jawa Timur. Perusahaan dengan peralatan yang relatif bagus dan tidak menonjol seperti perusahaan multinasional lainnya,  dapat  memperkerjakan karyawan tetap sebanyak 851 dan akan bertambah seiring banyaknya pesanan yang mencapai sekitar 1.100 karyawan. Perusahaan ini secara langsung dikelola oleh bpk. Paiman (selaku Direktur), dalam proses pembelian produk pembeli akan diberikan nota, sehingga dalam urusan keuangan dikelola langsung oleh pihak akuntan (bendahara) atas pengawasan bpk. Paiman. Maju Mapan menjadi perusahaan pemasok utama alat pendukung pasukan TNI. CV. Maju Mapan dipercaya oleh menteri pertahanan Malaysia untuk memproduksi sekitar 2000 parasut yang akan dipakai tentara di Raja Malaysia. Produksi utama perusahaan ini sekarang adalah Parasut Udara Orang (PUO) Utama MC1-1C yang mana produk tersebut disokong bahan-bahan dari Korea dan Jepang yang telah diuji dan bersertifikat dari Litbang Angkatan Darat (AD) dab Litbang Angkatan Udara (AU). Parasut buatan Ngunut ini dinamakan GARUDA 1-P yang mana di tahun 2004 mendapat penghargaan managemen ISO 9001 dari Jakarta Quality Assurance (JAQA) dan telah memenuhi standar pemakaian dan keselamatan.
3.        Industri kecil Coklat Semoet dengan modal awal 10 juta milik bapak Eko Wiyanto SH yang beralamatkan di jalan Semeru kec. Sanan Wetan Blitar dengan izin P-ILT nomor : 2103572010479-20. Usaha ini dirintis dari tahun 2015, usaha ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dimana prospek penjualan produk terus mengalami peningkatan, pemilik terus melakukan inovasi rasa untuk menarik pihak konsumen, usaha ini buka setiap hari dan berlangsung sampai sekarang. Produk minuman yang menyehatkan ini diberi nama hot-ice Coklat Semoet yang mana memiliki beberapa keunggulan diantaranya : bubuk coklat diproduksi sendiri. Salah satu rasa pada produk ini adalah oreo, sehingga usaha ini harus bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi kebutuhannya. Usaha ini memiliki hampir 50 cabang yang tersebar di sekitar wilayah Jawa Timur, untuk pembagian laba antara pusat dan cabang dilakukan dengan prosedur sebagai berikut : dari pusat menjual dengan harga Rp. 4000 dan pihak cabang akan menjual dengan harga Rp. 6000. Pembelian di setiap produk tidak disertai nota tetapi pihak akuntan akan melakukan pencatatan setiap hari dengan cara menghitung jumlah produk yang terjual.

Dari contoh diatas dapat disimpulkan :

Unsur-unsur perusahaan
PT. Citra Van Titipan kilat (TIKI)
CV. Maju Mapan
Industri kecil Coklat Semoet
Terus-menerus
ü   
ü   
ü   
Terang-terangan
ü   
ü   
ü   
Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan
ü      
ü   
ü   
Mengadakan perjanjian perdagangan
ü   
ü   
ü   
Bertujuan memperoleh laba
ü   
ü   
ü   
Mengadakan pembukuan
ü   
ü   
ü   


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ketiga bidang usaha tersebut telah memenuhi keenam unsur perusahaan.


Daftar pustaka :
Kansil C.S.T, Christine S.T. Kansil, 2005, Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi), cet. Ke-7, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
https://m.gresnews.com/berita/tipshukum-niaga-dagang-dan-bisnis. (diakses pada tanggal 27 februari pukul 13.00).
http://m.kompasiana.com/yuswae/parasut-militer-malaysia-made-in-Ngunut. (diakses pada tanggal 27 februari pukul 13.10).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK MEREK

Tabel Jenis dan Syarat pendirian Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia

Pembahasan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB VII dan VIII