Hukum dagang dan Bisnis
Identifikasi
Perusahaan
Oleh,
Lina
Indah Yunaini
Hukum Ekonomi Syariah-4B
1711143043
Hukum adalah segala aturan yang mengikat dan memaksa dalam segala
aspek kehidupan. Berbicara mengenai hukum dagang dan bisnis, pengertian kedua
istilah ini seringkali disamanakan, namun sebenarnya istilah tersebut berbeda.
Hukum dagang hanya mencakup hukum yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan
hukum bisnis mencakup hukum dagang yang diperluas dari mulai perseroan
terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisisi dan sebagainya. Dapat
disimpulkan hukum bisnis merupakan perangkat kaidah hukum yang mengatur tata
cara pelaksanaan urusan/kegiatan dagang yang dihubungkan dengan produksi dan
jasa dengan tujuan memperoleh laba.
Hukum dagang dan bisnis sangat erat kaitannya dengan perusahaan.
Perusahaan sendiri dapat diartikan sebagai suatu pengertian ekonomi yang banyak
dipakai dalam KUHD, namun KUHD sendiri sendiri tidaklah memberikan penafsiran
maupun penjelasan resmi tentang apakah perusahaan itu. Menurut meneteri
kehakiman Belanda perusahaan adalah apabila pihakyang berkepentingan bertindak
secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta didalam kedudukan
tertentu untuk memperoleh laba rugi bagi dirinya sendiri.
Pada dasarnya perusahaan dapat digolongkan menjadi 2 yaitu : usaha
yang berbadan hukum dan usaha yang tidak berbadan hukum. Dikatakan perusahaan
yang berbadan hukum yaitu perusahaan yang memiliki SIUP dan TDP. Berikut unsur-unsur perusahaan :
1.
Terus-menerus
: dalam waktu yang lama
2.
Terang-terangan
: ada izin dan terdaftar berupa SIUP dan TDP
3.
Dalam
kualitas tertentu mengadakan perniagaan
4.
Mengadakan
perjanjian perdagangan perniagaan
5.
Bertujuan
memperoleh laba
6.
Mengadakan
pembukuan
Berikut penjelasan mengenai beberapa jenis usaha yang ada di
berbagai daerah:
1.
PT.
Citra Van Titipan kilat (TIKI), mengawali bisnisnya tahun 1970 di jakarta dan berlangsung sampai sekarang. Perizinan
sudah terdaftar dan lengkap. Perusahaan ini bergerak pada bidang Jasa yaitu
pengiriman semua barang kecuali uang, senjata tajam, barang cair, dan gas
berbahaya. Dalam pengiriman barang luar pulau perusahaan ini bekerjasama dengan
maskapai penerbangan sriwijaya airline dan air asia. Sistem laba dalam
perusahaan ini adalah dengan sistem gaji untuk para pegawai dan sistem
franchise untuk pemilik gerai. Pembukuan dilakukan setiap hari secara online.
2. Pabrik CV. Maju Mapan, dengan Surat Izin Usaha
Perusahaan Besar (SIUP-B) nomor : 503.3/01/209/2010 dan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) nomor : 13.32.3.51.01297. Usaha milik bapak Paiman seorang pengusaha yang
hanya mengenyam pendidikan formal hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), bersama
istrinya, yang juga lulusan SMP memimpin perusahaan sejak tahun 1974 , perusahaan yang awalnya hanya memproduksi tenun
dalam skala kecil dengan menggunakan mesin tradisional berupa alat tenun bukan
mesin (ATMB) mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Hingga pada tahun
1983-2008 perusahaan ini mulai menggunakan mesin-mesin modern dari Jepang,
Taiwan, Korea, dan China. Perusahaan ini melakukan inovasi baru yang kemudian
beralih dengan memproduksi alat perlengkapan
militer seperti parasut, tenda TNI/Polri, Tenda Shelter Helikopter, dan
peralatan militer lainnya. Lokasi Pabrik berada di Jl. Raya 1/26 Desa Ngunut
Kecamatan Ngunut, Tulungagung Jawa Timur. Perusahaan dengan peralatan yang
relatif bagus dan tidak menonjol seperti perusahaan multinasional lainnya, dapat memperkerjakan
karyawan tetap sebanyak 851 dan akan bertambah seiring banyaknya pesanan yang
mencapai sekitar 1.100 karyawan. Perusahaan ini secara langsung dikelola oleh
bpk. Paiman (selaku Direktur), dalam proses pembelian produk pembeli akan
diberikan nota, sehingga dalam urusan keuangan dikelola langsung oleh pihak
akuntan (bendahara) atas pengawasan bpk. Paiman. Maju Mapan menjadi perusahaan
pemasok utama alat pendukung pasukan TNI. CV. Maju Mapan dipercaya oleh menteri
pertahanan Malaysia untuk memproduksi sekitar 2000 parasut yang akan dipakai
tentara di Raja Malaysia. Produksi utama perusahaan ini sekarang adalah Parasut
Udara Orang (PUO) Utama MC1-1C yang mana produk tersebut disokong bahan-bahan
dari Korea dan Jepang yang telah diuji dan bersertifikat dari Litbang Angkatan
Darat (AD) dab Litbang Angkatan Udara (AU). Parasut buatan Ngunut ini dinamakan
GARUDA 1-P yang mana di tahun 2004 mendapat penghargaan managemen ISO 9001 dari
Jakarta Quality Assurance (JAQA) dan telah memenuhi standar pemakaian dan
keselamatan.
3.
Industri kecil Coklat Semoet dengan modal awal
10 juta milik bapak Eko Wiyanto SH yang beralamatkan di jalan Semeru kec. Sanan
Wetan Blitar dengan izin P-ILT nomor : 2103572010479-20. Usaha ini dirintis
dari tahun 2015, usaha ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dimana
prospek penjualan produk terus mengalami peningkatan, pemilik terus melakukan inovasi
rasa untuk menarik pihak konsumen, usaha ini buka setiap hari dan berlangsung sampai
sekarang. Produk minuman yang menyehatkan ini diberi nama hot-ice Coklat Semoet
yang mana memiliki beberapa keunggulan diantaranya : bubuk coklat diproduksi
sendiri. Salah satu rasa pada produk ini adalah oreo, sehingga usaha ini harus
bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi kebutuhannya. Usaha ini
memiliki hampir 50 cabang yang tersebar di sekitar wilayah Jawa Timur, untuk
pembagian laba antara pusat dan cabang dilakukan dengan prosedur sebagai
berikut : dari pusat menjual dengan harga Rp. 4000 dan pihak cabang akan
menjual dengan harga Rp. 6000. Pembelian di setiap produk tidak disertai nota
tetapi pihak akuntan akan melakukan pencatatan setiap hari dengan cara
menghitung jumlah produk yang terjual.
Dari contoh diatas dapat disimpulkan :
Unsur-unsur perusahaan
|
PT. Citra Van Titipan kilat (TIKI)
|
CV. Maju Mapan
|
Industri kecil Coklat Semoet
|
Terus-menerus
|
ü
|
ü
|
ü
|
Terang-terangan
|
ü
|
ü
|
ü
|
Dalam kualitas tertentu mengadakan
perniagaan
|
ü
|
ü
|
ü
|
Mengadakan perjanjian perdagangan
|
ü
|
ü
|
ü
|
Bertujuan memperoleh laba
|
ü
|
ü
|
ü
|
Mengadakan pembukuan
|
ü
|
ü
|
ü
|
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa ketiga bidang usaha tersebut telah memenuhi keenam unsur
perusahaan.
Daftar pustaka :
Kansil C.S.T, Christine S.T. Kansil, 2005, Hukum Perusahaan
Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi), cet. Ke-7, Jakarta: PT Pradnya
Paramita.
https://m.gresnews.com/berita/tipshukum-niaga-dagang-dan-bisnis. (diakses pada tanggal 27 februari pukul 13.00).
http://m.kompasiana.com/yuswae/parasut-militer-malaysia-made-in-Ngunut. (diakses pada tanggal 27 februari pukul 13.10).
Komentar
Posting Komentar