Pembahasan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB VII dan VIII
BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
BAGIAN KESATU
DIREKSI
Direksi
adalah sebagai dewan perwakilan dari perseroan untuk segala tindakan yang harus
dijalankan atas nama perseroan baik dalam tindakan intern maupun ekstern
terhadap pihak ketiga. Perbutan yang dilakukan Direksi dibagi dua:
1. Perbuatan
beheren : perbuatan
pengurusan merupakan wewenang murni dari Direksi, yaitu yang ditandai sebagai
perbuatan yang biasa dilakukan sehari-hari.
2. Perbuatan
beschickking/eigendom merupakan perbuatan khusus atau istimewa, dan bukan lagi wewenang Direksi.
Dalam
melakukan tugasnya Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris atau mungkin pula dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) tergantung menurut ketentuan UU atau Anggaran Dasar
Perseroan (sesuai dengan
pasal 94 UU No.40 tahun 2007). Maka dari itu dalam anggaran dasar
harus dirumuskan batasaan antara perbuatan kepemilikan dengan perbuatan
pengurusan. Seperti yang tercantum dalam pasal 12 UU No.40 tahun 2007 anggaran
dasar perseroan dalam hal batasan
perbuatan direksi bahwa untuk meminjam
atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan
dibank). Dan mendirikan
suatu usaha atau turut serta pada perusahaan
lain baik didalam negeri maupun luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Komisaris.Atau sebagai alternatif lain dapat pula
ditentukan dengan persetujuan RUPS menurut apa yang dirumuskan dalam anggaran
dasar.
Mengenai tanggung jawab Direksi. Menurut Pasal 97 UU No.40 tahun 2007
setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan
tugasnya. Apabila Direksi terdiri dari atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih,
tanggung jawab sebagaimana dimaksud diatas, berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota Direksi. Kemudian anggota Direksi tidak dapat dipertanggung
jawabkan atas kerugian sebagaimana yang dimaksud diatas, apabila dapat
membuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencagah timbul atau selanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal kewenangan Direksi menurut
pasal 98 UU No.40 tahun
2007 kewenangan direksi untuk mewakili perseroan
baik dalam atau luar pengadilan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat
kecuali keputusan RUPS.kemudian keputusan RUPS tidak bertentangan dengan dengan
undang undang tentang perseroan terbatas. Atau anggaran dasar Perseroan. Sedangkan pada pasal 99 UU No.40 tahun 2007 anggota direksi tidak berwenang
mewakili perseroan apabila terjadi perkara di pengadilan antara persero dengan anggota Direksi yang
bersangkutan, atau anggota direksi mempunyai bentuk kepentingan dengan
perseroan. Kemudian jika terjadi hal tersebut maka yang berhak mewakili
perseroan adalah anggota direksi lainya yang tidak mempunyai bentuk kepentingan
dengan Perseroan. Jika semua anggota mempunyai bentuk kepentingan dengan
perseoan maka Dewan Komisaris yang berhak mewakili atau pihak lain yang
ditunjuk RUPS jika Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai kepentingan dengan
Perseroan. Dalam hal kewajiban direksi sesuai dengan pasal 100 ayat (1) UU
No.40 tahun 2007 direksi wajib :
a.
Membuat daftar
pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
b.
Membuat laporan
tahunan
c.
Memelihara
seluruh data yang ada pada perseroan.
Kemudian seluruh data perseroan harus disimpan di tempat kedudukan
Perseroan.Mengenai persetujuan RUPS sesuai
dengan pasal 102 UU 2007 menentukan bahwa wajib bagi Direksi untuk meminta
persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan dan menjadikan jaminan
utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
atau tidak.
Ketentuan
seperti pasal ini sudah ada pada pasal 88 UU 1995, tetapi rumusan pada pasal 88
tahun 1995 dianggap kurang jelas dan perlu disempurnakan rumusanya. Karena pada
pasal 88 UU 1995 dikatakan: “seluruh atau sebagian besar”. Dalam kalimat ini
timbul persoalan yang dimaksud sebagian besar itu lebih dari 50% atau lebih
dari 75%. Maka dari itu dalam rumusan pasal 102 UU tahun 2007 menyatakan yang
dimaksud sebagian besar itu ukuranya adalah lebih dari 50%.
Dalam hal
kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit
tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan
tersebut, maka Pasal 104 ayat (2) UUPT mengatur bahwa setiap anggota Direksi
secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak
terlunasi dari harta pailit tersebut. Tanggung jawab yang dimaksud diatas, berlaku
juga bagi Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota
Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan.
BAGIAN KEDUA
DEWAN KOMISARIS
Dewan komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk
melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada direktur Perseroan terbatas
(PT). Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh anggota RUPS. Sesuai dengan pasal 108 UU No.40 tahun 2007 Tugas dan
wewenang dewan komisaris ada dua yaitu :
1. Mengawasi kebijakan direksi
2. Memberikn
nasehat kepad direksi
Perseoran dapat
mempunyai dewan komisaris yang terdiri dari satu orang tetapi dapat pula lebih
dari satu orang anggota. Disebut komisaris manakala hanya dari satu orang.
Disebut dewan komisaris manakala terdiri lebih satu orang. Tata cara komiaris
daam menjalankan pengawasan terhadap direksi:
1. Adanya
undang undang atau anggaran dasar yang mensyaratkan setiap perbuatan direksi
haarus mendapatkan persetujuan dari komisaris.
2. Dokumen
yang bersangkutan elain telah ditandatangan oleh direksi juga ditandatangani
oleh komisaris.
3. Komisaris
menerbitkan surat persetujuan tersendiri.
Dalam
pasal 12 UU No.40 tahun
2007
anggaran dasar perseroan dinyatakan untuk meminjam atau meminjamkan uang atau
mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain, direksi harus
mendapatkan persetujuan komisaris. Sebelum direksi memberikan pertanggung
jawabannya dalam betuk lporn keungan dalam bentuk RUPS, laporan keuangan
terebut harus mendapatkan perseetujuan dan tandatangan dari komisaris
Kemudian dalam pasal 106 UU No.40 tahun 2007 komisaris berwenang
melakukan schorsing (memberhentikan
sementara waktu) kepada direksi sebelum diputuskan oleh RUPS. Dalam hal ini tugas dan wewenang direksi
sementara waktu dapat digantikan oleh
komisaris.
Dewan
Komisaris bertanggung jawab atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan dan memberikan nasehat pada Direksi sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU No.40 tahun 2007.Mengenai anggota dewan komisaris untuk perseoran yang
kegitan usahanya berkaitan dengan menghimpun dana dan mengelola dana
masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
atau perseroan terbuka wajib mempunyai minimal dua orang anggota dewan
komisaris (sesuai dengan pasal 94 UU tahun 1995 dan pasal 108 UU No.40 tahun
2007), hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan karena menyangkut masyarakat
luas dan pemegang saham tidak tergantung pada satu orang komisaris. Hal
ini dipertegas dalam pasal 108 ayat (4) UU No.40 tahun 2007 bahwasanya Dewan Komisaris yang terdiri
lebih dari satu orang, mereka merupakan majelis dan harus bertindak sesuai
dengan keputusan dewan komisaris.
Namun, Dewan Komisaris tidak dapat
dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114
ayat (3) UU No.40 tahun
2007 apabila
dapat membuktikan:
1.
Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
2.
Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian; dan
3.
Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dalam hal terjadi kepailitan karena
kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap
pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup
untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, Pasal
114 ayat (4) UU No.40 tahun
2007 mengatur
bahwa setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung
jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Tanggung jawab
sebagaimana dimaksud diatas, berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang
sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Tentang kewajiban dewan komisaris sesuai pasal 116 UU No.40 tahun
2007.yang harus dilakukan dewan komisaris tiga hal yaitu :
a.
Membuat surat
rapat dewan komisaris dan menyimpan salinanya
b.
Melaporkan
kepada perseroan mengenai kepemilikan saham
c.
Memberikan
laporan tentang tugas pengawasan satu tahun yang lalu kepada RUPS
BAB VII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Diatur dalam
bab VIII UU No.40 tahun 2007 ialah penggambungan, peleburan, pengambilalihan, dan
pemisahan yang terdapat dalam pasal 122 UU 40 tahun 2007 yaitu
a)
Penggabungan
Menurut pasal 122 ayat (1) UU no.
40 tahun 2007
penggabungan ialah suatu perbuatan hukum dimana orang menggabungkan satu atau
beberapa perseroan yang telah ada kedalam satu perseroaan hingga beberapa
perseroan itu akan menjadi satu perseroan .
b)
Peleburan
Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru dimana perseroan-perseroan lainya telah hilang.
c)
Pengambilalihan
Adanya beberapa perseroan dimana pemegang saham dari beberapa perseroan
masing-masing tidak mempunyai hubungan satu
dengan yang lain.
d)
Pemisahan
Untuk
memecah dari yang asalnya hanya satu perseroan , dipecah menjadi beberapa perseroan
yang berdiri perseroan sendiri-sendiri.
Menurut pasal 135 UU No. 40 tahun 2007 pemisahan dapat dibagi dua yaitu
pemisahan murni dan pemisahan tidak murni. Pemisahan murni yaitu jika dari
perseroan yang telah dipecah menjadi dua perseroan baru,perseroan yang
semula menjadi berakhir atau bubar demi hukum.
Pemisahan tidak murni adalah pemisahan perusahaan yang mengakibatkan aktiva dan
pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain yang masih ada.
Pihak
yang terlibat tidak terbatas hanya pada pemegang saham tetapi juga pihak-pihak
yang lain, diantaranya:
1.
Pemegang saham
2.
Kreditor perseroan
3.
Mitra usaha
4.
Masyarakat
5.
Serta persaingan sehat dalam melakukan
usaha
Prosedur
rancangan penggabungan dan peleburan pada direksi perseroan terdapat pada pasal
123 UU No.40 tahun 2007
dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang
akan diajukan pada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan dari
para pemegang saham masing-masing perseroan.
Mengenai
pengambilalihan atau akuisisi penyusunan rancangan pada pasal 125 ayat (7) UU
No.40 tahun 2007dilakukan atas prakarsa direksi, jika
dilakukan oleh pemegang saham maka akuisisi tersebut batal.
Menurut
pasal 127 ayat (2) UU No.40 tahun 2007 ringkasan rancangan
harus diiklankan paling sedikit dalam surat kabar dan mengumumkannya secara
tertulis kepada para kariyawan, perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30
hari sebelum RUPS. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada
pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kreditur dapat mengajukan keberatan kepada
perseroan dalam jangka waktru paling lambat 14 hari kerja setelah
pengumuman(pasal 127 ayat (4) UU No.40 tahun 2007). Apabila kreditur
tidak memajukan keberatan maka rancangan tersebut disetujui.
Prosedur
pengambilalihan telah diatur dalam UU
No.40 tahun 2007, sebagaimana pasal 125 ayat (1) prakarsa itu datangnya Bisa dari Direksi atau bisa pula dari
pemegang saham. Menurut
prinsip perundang-undangan, pengurus (menejemen) perseroan sepenuhnya diurus
oleh Direksi, (dalam beberapa hal dengan pengawasan komisaris). Dalam hal ini
pemegang saham tidak perlu ikut campur dalam hal kepengurusan sedangkan
mengenai keuntungan akan dibagi kepada pemegang saham dalam bentuk Deviden.
Bagi
pemegang saham yang tidak setuju sesuai dengan pasal 126 ayat (2) UU No.40 tahun 2007 dengan pasal 62 ayat (1) UU
No.40 tahun 2007pemegang saham yang bersangkutan dapat
menuntut agar sahamnya bisa dibeli dengan harga wajar. Rancangan akuisisi harus
dituangkan dalam akta notaris dan jika anggaran dasar mengalami perubahan maka
akta tersebut harus mendapatkan persetujuan Mentri Hukum dan HAM.
Referensi
C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, Edisi-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2002).
Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas teori dan Praktek,
cet-2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013).
Wikipedia Dewan Komisaris
https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan Komisaris (diakses pada tanggal 10 maret
2016, pukul 21.00 WIB)
NAMA KELOMPOK :
Henda Destriani
Lailatul fitria
Lina indah yunaini
M. Nur Arsyir R
Siti Mafatichul Mustafida
Nice post... :)
BalasHapusMenurut Anda, apakah dampak positif dan dampak negatif dari adanya merger, konsolidasi, akuisisi dan separasi baik bagi perusahaan yang melakukannya )intern) maupun pihak luar?
Thankseu... XD
dampak positif dan negatif :
BalasHapus1. merger :positif : Memakai nama perusahaan pengambil alih, Biaya lebih kecil,Tidak perlu surat izin usaha baru
negatif :harga penjualan sahamnya cenderung akan dinilai dibawah harga pasar yang wajar, Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di perusahaan perbankan hasil merger.
2. konsolidasi : positif : Memakai nama perusahaan baru, menghilangakn polemik masing-masing perusahaan
negatif : Berbiaya lebih mahal,Diperlukan surat izin usaha yang baru
3. akuisisi :positif : Masih memakai nama lama,Tidak diperlukan surat izin usaha baru
negatif :Kurang efisien,Mudah terjadi duplikasi atau pemborosan,Kepemilikan perusahaan berubah
4. separasi : positif : Masih memakai nama lama dan baru,Tidak/perlu surat izin baru,Tidak perlu program rasionalisasi
negatif :Tidak memakai nama lama,Perlu surat izin baru,Melalui program rasionalisasi