BENTUK KERJASAMA BANK INDONESIA DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL
BENTUK KERJASAMA WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) DENGAN BANK
INDONESIA
Oleh :
LINA INDAH YUNAIINI (NIM. 1711143043)
Bank
Indonesia merupakan bank sentral yang diberikan hak monopoli oleh Pemerintah. BI
menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga
internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi,
moneter, maupun perbankan. Kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional
termasuk multilateral dilakukan sesuai dengan tugas yang diembannya. Adapun
kerjasama internasional meliputi bidang :
1.
Intervensi bersama untuk kestabilan pasar
valuta asing
2.
Penyelesaian transaksi lintas negara
3.
Hubungan koresponden
4.
Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang
terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
5.
Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan
sistem pembayaran.
Dalam menjalin
kerjasama dengan lembaga Internasional BI memiliki 2 peran keanggotaan, yaitu :
1.
Keanggotaan BI atas nama BI itu sendiri
2.
Keanggotaan BI sebagai wakil pemerintah
Republik Indonesia.
Peran keanggotaan BI sebagai wakil Pemerintah
Republik Indonesia, salah satu kerjasamanya adalah dengan lembaga Internasional
World Trade Organization (WTO), berikut penjelasannya :
A. Sejarah World Trade Organization (WTO)
World Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi
internasional yang mengatur perdagangan internasional. Dibentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian
yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan
diratifikasi melalui parlemen. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah
untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan
kegiatannya.
Pendirian WTO berawal dari negosiasi yang dikenal dengan "Uruguay
Round" (1986 - 1994) serta perundingan sebelumnya di bawah "General
Agreement on Tariffs and Trade" (GATT). WTO saat ini terdiri dari 154
negara anggota, di mana 117 di antaranya merupakan negara berkembang atau
wilayah kepabeanan terpisah. Aktifnya WTO dalam
menciptakan aturan perdagangan
multirateral tercermin dengan lahirnya perundingan Pembangunan Doha atau Doha
Development Agenda (DDA) yang dimulai tahun 2001.
Pengambilan keputusan di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus oleh
seluruh negara anggota. Badan tertinggi di WTO adalah Konferensi Tingkat
Menteri (KTM) yang bersidang setiap dua tahun sekali. Badan ini terdiri dari perwakilan semua negara anggota WTO. Untuk pelaksanaan pekerjanya sehari-hari, badan tertinggi ini
dibantu oleh badan-badan kelengkapan utama yaitu Dewan Umum (General Council)
yang terdiri dari semua anggota WTO. General Council memiliki dua fungsi : Pertama,
sebagai suatu Badan Penyelesaian Sengketa, kedua, sebagai badan peninjau
kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT.
Terkait dengan DDA, pada tahun 2001 KTM Doha memandatkan negara anggota untuk
melakukan putaran perundingan dengan tujuan membentuk tata perdagangan
multilateral yang terfokus pada pembangunan. Beberapa hal yang
dibahas yaitu pertanian, akses pasar produk bukan pertanian (Non-Agricultural Market
Access—NAMA), perdagangan bidang jasa.
Proses perundingan DDA terhambat. Hal ini diakibatkan oleh perbedaan posisi
runding di antara negara anggota terkait isu-isu sensitif, khususnya pertanian
dan NAMA. Setelah mengalami sejumlah kegagalan hingga dilakukan
"suspension" pada bulan Juni 2006, proses perundingan secara penuh
dilaksanakan kembali awal Februari 2007. Pada bulan Juli 2008, diadakan
perundingan tingkat menteri dengan harapan dapat menyepakati modalitas
pertanian dan NAMA.Namun perundingan Juli 2008 juga mengalami
kegagalan.
B.
Kegiatan Khusus WTO
Beberapa hal yang dilakukan WTO,
antara lain :
1.
Negosiasi
pengurangan atau penghapusan hambatan perdagangan (tarif impor, hambatan
perdagangan lainnya) dan menyepakati aturan yang mengatur perilaku perdagangan
internasional (mis antidumping, subsidi, standar produk, dll)
2.
Administrasi
dan pemantauan penerapan aturan WTO sepakat untuk perdagangan barang,
perdagangan jasa, dan hak kekayaan intelektual yang terkait dengan perdagangan
3.
Pemantauan
dan meninjau kebijakan perdagangan anggota , serta memastikan transparansi
perjanjian perdagangan regional dan bilateral
4.
Kapasitas
pengembangan pejabat pemerintah negara dalam hal perdagangan internasional
5.
Membantu
proses aksesi sekitar 30 negara yang belum menjadi anggota organisasi
6.
Melakukan
penelitian ekonomi dan mengumpulkan dan menyebarkan data perdagangan dalam
mendukung kegiatan utama WTO lainnya.
C.
Tujuan WTO
Beberapa tujuan WTO antara lain :
1.
Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan
mengurangi dan menghapus berbagai hambatan (baik dalam bentuk tarif maupun
bukan tarif) yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa
2.
Menyediakan forum perundingan yang lebih
permanen sehingga akses pasar dapat terbuka dan berkesinambungan
3.
Memfasilitasi penyelesaian sengketa akibat
konflik-konflik kepentingan yang ditimbulkan dalam hubungan dagang.
D. Bentuk Kerjasama WTO dengan Bank Indonesia
1.
Sektor Barang
Merupakan
perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari pertanian, inspeksi
perkapalan, pengaturan anti dumping, tekstil dan produksi tekstil. Kerjasama
ini lebih terfokus pada sektor pertanian dengan mengutamakan beberapa hal,
antara lain : Akses Pasar, Subsidi Ekspor dan Subsidi Domestik. WTO mengharuskan untuk menghapuskan segala
tarif atau non tarif untuk barang impor.
Karena tarif adalah salah satu penghambat arus lalu lintas perdagangan
internasional.
2.
Sektor Jasa,
Menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang semakin terbuka agar arus perdagangan dapat berkembang
(mengutamakan market akses).
3.
Sektor perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI
dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih
menggerakkan potensi ekonomi yang dimiliki. HAKI berhubungan dengan perdagangan
dan investasi .
E.
Dampak
Kerjasama BI dengan WTO
Dampak
positif kerjasama BI dengan WTO, antara lain :
1.
Meningkatkan keuangan negara. Melalui kerjasama
Indonesia memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang
digunakan untuk pembangunan
2.
Membantu meningkatkan daya saing ekonomi.
Dengan menciptakan persaingan yang sehat diantara negara-negara anggota WTO
dengan saling meningkatkan hasil produksi
3.
Meningkatkan investasi kerjasama antar negara ,
hal ini menjadi salah satu cara menarik bagi para investor untuk menanamkan
modal di Indonesia yang akan menciptakan lapangan kerja dan akan mengurangi
tingkat penganguuran
4.
Menambah devisa negara. Luasnya pasar
perdagangan akan meningkatkan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor barang
5.
Memperkuat posisi perdagangan. Persaingan dagang
internasional sangat berat dikarenakan adanya aturan dan hambatan di setiap
negara. Sehingga diperlukan aturan yang menguntungkan bagi negara-negara
anggota WTO yang akan memperkuat perdagangan dalam negeri semakin kuat.
Dampak
negatif kerjasama BI dengan WTO, antara lain :
1.
Ketergantugan dengan negara lain, akan menimbulkan
melemahnya pembangunan di dalam negeri
2.
Intervensi asing terhadap kebijakan ekonomi
Indonesia. Banyaknya campur tangan diantara negara-negara anggota WTO akan
merugikan rakyat. Seperti contoh : dibebaskannya tarif impor barang, terutama
hasil pertanian. Hal ini akan melemahkan harga hasil pertanian dalam negeri
yang terkadang lebih mahal dari pada barang impor.
3.
Masuknya tenaga asing ke Indonesia, berdampak
nyata pada tersingkirnya para pekerja lokal. Hal ini akan menimbulkan
peningkatan pengangguran. Seperti contoh : penemuan-penemuan baru yang berasal
dari WNI/WNA yang harusnya bisa dijangkau rakyat Indonesia, tetapi harus
diakses dengan harga yang mahal karena adanya perjanjian perlindungan HAKI
4.
Mendorong hidup konsumtif. Masuknya barang
impor akan membuat masyarakat memakai produk-produk tersebut.
Daftar
Pustaka
Djumhana,
Muhammad, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
http://badan-badankerjasamainternational.blogspot.co.id/2011/11/world-trade-organization-wto.html, (diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 15.32 WIB)
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/dampak-positif-dan-negatif-kerjasama-.html, (diakses pada
tanggal 28 Maret 2016, pukul 07.00 WIB)
https://firiijb.wordpress.com/2014/06/12/pelarangan-impor-sebagai-bentuk-kebijakan-pemerintah-dalam-mengatur-kondisi-perdagangan-di-indonesia/, (diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 07.30 WIB)
https://en.wikipedia.org/wiki/World_Trade_Organization, (diakses pada
tanggal 28 Maret 2016, pukul 08.00 WIB)
http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-multilateral/Pages/World-Trade-Organization-%28WTO%29.aspx, (diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 15.30
WIB)
Komentar
Posting Komentar