BENTUK KERJASAMA BANK INDONESIA DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL



BENTUK KERJASAMA WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) DENGAN BANK INDONESIA
Oleh :
LINA INDAH YUNAIINI (NIM. 1711143043)
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang diberikan hak monopoli oleh Pemerintah. BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. Kerjasama dengan lembaga-lembaga internasional termasuk multilateral dilakukan sesuai dengan tugas yang diembannya. Adapun kerjasama internasional meliputi bidang :
1.      Intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
2.      Penyelesaian transaksi lintas negara
3.      Hubungan koresponden
4.      Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
5.      Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Dalam menjalin kerjasama dengan lembaga Internasional BI memiliki 2 peran keanggotaan, yaitu :
1.      Keanggotaan BI atas nama BI itu sendiri
2.      Keanggotaan BI sebagai wakil pemerintah Republik Indonesia.
Peran keanggotaan BI sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia, salah satu kerjasamanya adalah dengan lembaga Internasional World Trade Organization (WTO), berikut penjelasannya :
A.      Sejarah World Trade Organization (WTO)
World Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Dibentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya. 
Pendirian WTO berawal dari negosiasi yang dikenal dengan "Uruguay Round" (1986 - 1994) serta perundingan sebelumnya di bawah "General Agreement on Tariffs and Trade" (GATT). WTO saat ini terdiri dari 154 negara anggota, di mana 117 di antaranya merupakan negara berkembang atau wilayah kepabeanan terpisah. Aktifnya WTO dalam menciptakan aturan  perdagangan multirateral tercermin dengan lahirnya perundingan Pembangunan Doha atau Doha Development Agenda (DDA) yang dimulai tahun 2001. 
Pengambilan keputusan di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus oleh seluruh negara anggota. Badan tertinggi di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang bersidang setiap dua tahun sekali. Badan ini terdiri dari perwakilan semua negara anggota WTO. Untuk pelaksanaan pekerjanya sehari-hari, badan tertinggi ini dibantu oleh badan-badan kelengkapan utama yaitu Dewan Umum (General Council) yang terdiri dari semua anggota WTO. General Council memiliki dua fungsi : Pertama, sebagai suatu Badan Penyelesaian Sengketa, kedua, sebagai badan peninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT.
Terkait dengan DDA, pada tahun 2001 KTM Doha memandatkan negara anggota untuk melakukan putaran perundingan dengan tujuan membentuk tata perdagangan multilateral yang terfokus pada pembangunan. Beberapa hal yang dibahas yaitu pertanian, akses pasar produk bukan pertanian (Non-Agricultural Market Access—NAMA), perdagangan bidang jasa.
Proses perundingan DDA terhambat. Hal ini diakibatkan oleh perbedaan posisi runding di antara negara anggota terkait isu-isu sensitif, khususnya pertanian dan NAMA. Setelah mengalami sejumlah kegagalan hingga dilakukan "suspension" pada bulan Juni 2006, proses perundingan secara penuh dilaksanakan kembali awal Februari 2007. Pada bulan Juli 2008, diadakan perundingan tingkat menteri dengan harapan dapat menyepakati modalitas pertanian dan NAMA.Namun perundingan Juli 2008 juga mengalami kegagalan.

B.       Kegiatan Khusus WTO
Beberapa hal yang dilakukan WTO, antara lain :
1.        Negosiasi pengurangan atau penghapusan hambatan perdagangan (tarif impor, hambatan perdagangan lainnya) dan menyepakati aturan yang mengatur perilaku perdagangan internasional (mis antidumping, subsidi, standar produk, dll)
2.        Administrasi dan pemantauan penerapan aturan WTO sepakat untuk perdagangan barang, perdagangan jasa, dan hak kekayaan intelektual yang terkait dengan perdagangan
3.        Pemantauan dan meninjau kebijakan perdagangan anggota , serta memastikan transparansi perjanjian perdagangan regional dan bilateral
4.        Kapasitas pengembangan pejabat pemerintah negara dalam hal perdagangan internasional
5.        Membantu proses aksesi sekitar 30 negara yang belum menjadi anggota organisasi
6.        Melakukan penelitian ekonomi dan mengumpulkan dan menyebarkan data perdagangan dalam mendukung kegiatan utama WTO lainnya.

C.      Tujuan WTO
Beberapa tujuan WTO antara lain :
1.        Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan (baik dalam bentuk tarif maupun bukan tarif) yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa
2.        Menyediakan forum perundingan yang lebih permanen sehingga akses pasar dapat terbuka dan berkesinambungan
3.        Memfasilitasi penyelesaian sengketa akibat konflik-konflik kepentingan yang ditimbulkan dalam hubungan dagang.

D.      Bentuk Kerjasama WTO dengan Bank Indonesia
1.        Sektor Barang
Merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping, tekstil dan produksi tekstil. Kerjasama ini lebih terfokus pada sektor pertanian dengan mengutamakan beberapa hal, antara lain : Akses Pasar, Subsidi Ekspor dan Subsidi Domestik. WTO mengharuskan untuk menghapuskan segala tarif atau non tarif untuk barang impor. Karena tarif adalah salah satu penghambat arus lalu lintas perdagangan internasional.
2.        Sektor Jasa,
Menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semakin terbuka agar arus perdagangan dapat berkembang (mengutamakan market akses).
3.        Sektor perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih menggerakkan potensi ekonomi yang dimiliki. HAKI berhubungan dengan perdagangan dan investasi .
E.       Dampak Kerjasama BI dengan WTO
Dampak positif kerjasama BI dengan WTO, antara lain :
1.        Meningkatkan keuangan negara. Melalui kerjasama Indonesia memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan
2.        Membantu meningkatkan daya saing ekonomi. Dengan menciptakan persaingan yang sehat diantara negara-negara anggota WTO dengan saling meningkatkan hasil produksi
3.        Meningkatkan investasi kerjasama antar negara , hal ini menjadi salah satu cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modal di Indonesia yang akan menciptakan lapangan kerja dan akan mengurangi tingkat penganguuran
4.        Menambah devisa negara. Luasnya pasar perdagangan akan meningkatkan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor barang
5.        Memperkuat posisi perdagangan. Persaingan dagang internasional sangat berat dikarenakan adanya aturan dan hambatan di setiap negara. Sehingga diperlukan aturan yang menguntungkan bagi negara-negara anggota WTO yang akan memperkuat perdagangan dalam negeri semakin kuat.
Dampak negatif kerjasama BI dengan WTO, antara lain :
1.        Ketergantugan dengan negara lain, akan menimbulkan melemahnya pembangunan di dalam negeri
2.        Intervensi asing terhadap kebijakan ekonomi Indonesia. Banyaknya campur tangan diantara negara-negara anggota WTO akan merugikan rakyat. Seperti contoh : dibebaskannya tarif impor barang, terutama hasil pertanian. Hal ini akan melemahkan harga hasil pertanian dalam negeri yang terkadang lebih mahal dari pada barang impor.
3.        Masuknya tenaga asing ke Indonesia, berdampak nyata pada tersingkirnya para pekerja lokal. Hal ini akan menimbulkan peningkatan pengangguran. Seperti contoh : penemuan-penemuan baru yang berasal dari WNI/WNA yang harusnya bisa dijangkau rakyat Indonesia, tetapi harus diakses dengan harga yang mahal karena adanya perjanjian perlindungan HAKI
4.        Mendorong hidup konsumtif. Masuknya barang impor akan membuat masyarakat memakai produk-produk tersebut.

Daftar Pustaka
Djumhana, Muhammad, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

https://en.wikipedia.org/wiki/World_Trade_Organization, (diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 08.00 WIB)
https://www.wto.org/,(diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 15.00)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK MEREK

Tabel Jenis dan Syarat pendirian Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia

KREDIT MACET