Analisis Undang-undang BUMN dan Profil PT Garuda Indonesia
TUGAS KELOMPOK
ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 tentang BUMN
A.
Pengertian BUMN
Sesuai dengan pasal 1 UU No, 19 tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadi suatu
perusahaan dapat dikategorikan sebaga BUMN, diantaraya :
1.
Badan
usaha atau perusahaan
2.
Modal
usahanya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara, atau negara memiliki
konstribusi atau meguasai modal minimum 51%
3.
Adanya
penyertaan langsung; negara terlibat dalam menanggung resiko untung dan ruginya
suatu perusahaan
4.
Modal
penyertaan harus dipisahkan dari APBN. Dalam sistem pengelolaannya tidak lagi
didasarkan pada sistem APBN melainkan dikelola dengan prinsip-prinsip
perusahaan yang sehat.
B.
Tujuan didirikannya BUMN
1.
Untuk
menambah pendapatan negara dan meningkatkan perekonomian nasional
2.
Mendapatkan
laba
3.
Memenuhi
kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan barang dan jasa yang bagus mutunya.
4.
Untuk
mengawali usaha-usaha yang membutuhkan modal cukup besar
5.
Melakukan
bimbingan dan arahan bagi pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat agar
usahanya lebih berkembang dan maju.
C.
Bentuk-bentuk perusahaan negara
1.
Sebelum
berlakunya UU no 19 tahun 2003, Berdasarkan UU no 9 tahun 1969, BUMN di
klasifikasikan dalam 3 badan usaha atau perusahaan, yakni:
1.
perusahaan jawatan (perjan)
2.
Perusahaan umum (perum)
3.
Perusahaan perseroan (persero).
Kemudian berdasarkan UU no 19 tahun 2003, BUMN hanya dikelompokan
menjadi 2 jenis perusahaan:
1.
Perusahaan
perseroan
2.
Perusahaan
umum
·
Persero
Pengertian persero menurut UU republik indonesia no 19 tahun 2003
adalah badan usaha milik negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas dimana
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sedikit 51% sahamnya dimiliki
oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
a.
Pendirian
persero
Dalam UU no 19 thn 2003 pasal 10 menyebutkan bahwa:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai
dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan
menteri keuangan. Dan dalam pasal 11 disebutkan terhadap persero berlaku segala
ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perseroan terbatas sebagaimana
diatur dalam uu no 1 thn 95.
Karakteristik
persero:
1.
Tujuan
usahanya memupuk keuntungan
2.
Status
usahanya badan hukum perdata
3.
Hubungan
usahanya diatur oleh hukum perdata
4.
Modal
dipisahkan dari kekayaan negara
5.
Tidak
memiliki fasilitas negara
6.
Dipimpin
oleh suatu direksi
7.
Peranan
negara sebagai pemegang saham
8.
Pegawai
perusaan.
Maksud dan tujuan pendirian perusahaan perseroan yang tercantum
dalam UU no 19 tahun 2003 adalah:
a.
Menyediakan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
b.
Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
b.
Organ
perseroan
1.
RUPS
2.
Direksi
: bertugas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero,
dan mewakili persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam UU no. 19
tahun 2003 pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota direksi diangkat
berdasarkan pertimbangan keahlian, keintegritas, kepemimpinan, pengalaman,
jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan persero. Masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, hal ini tertera dalam pasal
16 ayat 4.
3.
Komisaris
: bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan persero termasuk pelaksanaan jangka panjang dan
rencana kerja, dan anggaran perusahaan, ketentuan anggaran dasar serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan anggota
komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi kecuali
untuk pengangkatan pertama kalinya pada waktu pendirian. Hal ini tertera dalam
pasal 28 ayat 5 UU no. 19 tahun 2003. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 33
anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap :
a.
Anggota
direksi pada BUMN, BUMD, BUMS dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan
b.
Jabatan
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
Perum
Perusahaan umum yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan. Pengertian ini tertera pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 1 ayat 4.
a.
Pendirian
Pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 pendirian perum diusulkan
oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji
oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
Karakteristik
perum :
1.
Disaming
melayani kepentingan umum usaha ini juga bertujuan untuk mencari laba
2.
Berstatus
badan hukum
3.
Umumnya
mempunyai usaha dibidang jasa
4.
Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri
5.
Dapat
menuntut dan dituntut
6.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
7.
Pegawainya
adalah perusahaan negara
b.
Organ
perum dalam UU no 19 tahun 2003 pasal 37
1.
Menteri : sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki beberapa
kewenangan yang diatur pada pasal 38 uu no 19 tahun 2003 :
a.
Menteri
memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan
oleh direksi
b.
Kebijakan
pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diusulkan oleh direksi
kepada menteri setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas
c.
Kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan
perum yang bersangkutan
d.
Berdasarkan
pasal 39 UU no 19 tahun 2003 menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat
berbuatan hukum yang dibuat oleh perum. Ia juga tidak bertanggung jawab atas kerugian
perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam perum, kecuali
apabila menteri :
1)
Baik
langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan perum
semata-mata untuk kepentingan pribadi
2)
Terlibat
dalam perbuatan melwan hukum yang dilakukan oleh perum
3)
Secara
langsung atau tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan perum
2.
Direksi
a.
Memiliki
kewajiban untuk mengurus dan mengelola perum
b.
Anggota
direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri
c.
Direksi
dalam menjalankan tugasnya wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian
secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian perum.
3.
Dewan
pengawas
Dewan pengawas : organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum.
Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri.
Dalam UU no 19 tahun 2003 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa
penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan oleh BUMN lain. BUMN
wajib malakukan pelayanan umum
Dalam UU no 19 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 pemerintah dapat
memberikan penugasan khusus pada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan
umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Dalam perusahaan BUMN harus ada restrukturisasi dan privatisasi.
Restrukturisasi dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa restrukturisasi adalah
upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu
langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna
memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Tujuan restrukturisasi
dalam pasal 72 ayat 2 adalah untuk :
a.
Meningkatkan
kinerja dan nilai perusahaan
b.
Memberikan
manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara
c.
Menghasilkan
produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen
d.
Memudahkan
pelaksanaan privatisasi
Pengertian privatisasi dalam pasal 1 ayat 12 adalah penjualan saham
persero baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Maksud
dilakukannya privatisasi tertuang dalam pasal 74 ayat 1 :
a.
Memperluas
kepemilikan masyarakat atas persero
b.
Meningkatkan
efisiensi dan produktifitas perusahaan
c.
Menciptakan
struktur keuangan dan managemen keuangan yang baik atau kuat
d.
Menciptakan
industri yang sehat dan kompetitif
e.
Menciptakan
persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.
Menumbuhkan
iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar
Dalam UU nomor 19 tahun 2003 pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa
persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria
industri atau sektor usahanya kompetitif atau industri atau sektor usaha yang
unsur teknologinya cepat berubah.
Nama kelompok :
Ilma milatun nafiah
Intan pratiwi nirwana putri
Kukuh bagus budi irawan
Laily tazqiya
Lina indah yunaini
Referensi :
Dyah, Sudarsi, Badan-Badan Usaha, cet. Ke-2, Surakarta : PT
Era Pustaka Utama, 2012
Farida, hasyim, Hukum Dagang, cet. Ke-3, Jakarta : Sinar
Grafika, 2011.
Ridwan, khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta : FH
UII PRESS, 2006.
TUGAS INDIVIDU
PROFIL PT GARUDA INDONESIA
A.
Sejarah perkembangan Garuda Indonesia
·
Periode
1920-1930-an : perkembangan transportasi udara
Belanda dalam memperkuat jajahannya, mereka mendirikan perusahaan
transportasi udara yang bernama KNILM pada tanggan 24 oktober 1928, namun
maskapai ini mai akibat adanya perang dunia kedua.
·
Periode
1940-1950-an :awal pendirian hingga mencapai maskapai nasional
Setelah bubarnya KNILM , Belanda mendirikan maskapai baru yang
bernama KLM Interinsulair Bedrijf pada tahun 1947 namun pada tahun 1949 KLM IIB
diganti dengan nama Garuda Indonesia. Pemberian nama Garuda diambil dari sajak
belanda yang ditulis oleh Noo Soeroto “Ik ben Garuda, Vishnoe’s vogel, die zijn
vleugels uitslaat hoog bovine uw einladen”, yang artinya “saya Garuda, burung
Vishnu yang melebarkan sayapnya tinggi di atas kepulauan Anda”. Garuda
Indonesia awalnya adalah hasil joint venture antara pemerintah Indonesia dengan
KLM dengan kalkulasi pemerintah Indonesia memilik 51 % saham.
Pada tahun 1956 untuk pertama kalinya Garuda Indonesia melayani
jamaah haji Indonesia ke Mekkah, dengan menggunakan armada Convair 340. Periode
1960-an, armada Lockheed Electra didatangkan ke Jakarta dan memperkuat
armadanya dengan jet empat mesin. Perkembangan selanjutnya Garuda Indonesia
menjadi satu-satunya maskapai yang mengoperasikan pesawat jet, yaitu armada
DC-10, DC-9, DC-8 dan F-28.
·
Periode
1960-an : perkembangan dan ekspansi maskapai
PT Garuda Indonesia terus melakukan pembaharuan yang sangat
signifikan. Salah satunya pada tahun 1961 Garuda mendatangkan pesawat turboprop
yang didatangkan secara bertahap hingga tahun 1970.
·
Periode
1970-1980-an : garuda indonesia merambah pada kancah internasional
Dilakukan revitalisasi perusahaan yang mencakup perbaikan layanan,
mengganti sistem manajemen, anti-KKN, memperbaharui dan menambah armada serta
menambah rute domestik dan internasional. Pada periode ini Garuda Indonesia
berhasil menjadi maskapai terbesar ke-2 se Asia setelah Japan Airlnes serta
menjadi maskapai terbesar dan berpengaruh di belahan bumi bagian selatan. Pada
tahun 1985 dilakukan re-banding terhadap maskapai dengan mengubah nama GIA
menjadi Garuda Indonesia dan memindahkan pangkalan utama dengan melakukan
perbaikan sistem manajemen dan penambahan rute.
·
Periode
1990-2000-an : kesulitan ekonomi, kecelakaan dan reputasi buruk
Adanya beberapa kecelakaan membuat keuangan Indonesia menjadi lesu
dengan menutup bebrapa rute yang dianggap tidak menguntungkan, serta mengganti
jumlah pesawat yang sudah tua secara bertahap dengan menjual, mengalihkan dan
memensiunkan armada pesawat yang ada. Deregulasi maskapai penerbangan Indonesia
menyebabkan Garuda kehilangan hegemoni besarnya dalam pasar penerbangan
Indonesia yang mengakibatkan pada menurunnya pangsa kepemilikan pasar Garuda
Indonesia yang telah kosong dan dimanfaatkan oleh maskapai berbiaya rendah
seperti, Pelita Air Service, Lion Air dan Jatayu Airlines. Kerugian terus
dialami oleh Garuda Indonesia dan tumbuhnya budaya kerja yang sangat birokratis
dalam lamban eksekusi membuat sistem yang ada menjadi “tidak ramah dengan ide
dan kreativitas”. Hal ini berakibat pada terhambatnya performa kompetitivitas
Garuda Indonesia dengan maskapai lain.
B.
Eksistensi PT. Garuda Indonesia
a.
Program
kerja PT. Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan yang berkonsep
full service airline dengan mengoperasikan 82 armada untuk
melayani 33 rute domestik dan 18 rute internasional termasuk Asia (Regional
Asia Tenggara, Timur Tengah, China, Jepang dan Korea Selatan), Australia serta
Eropa (Belanda). Sebagai bentuk kepeduliannya, Garuda
Indonesia telah mendapatkan sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA).
Hal ini membuktikan bahwa maskapai ini telah memenuhi standar internasional di
bidang keselamatan dan keamanan. Untuk meningkatkan pelayanan, Garuda Indonesia
telah meluncurkan layanan baru yang disebut "Garuda Indonesia
Experience".
Layanan baru ini menawarkan konsep yang mencerminkan keramahan asli Indonesia
dalam segala aspek. Berbagai penghargaan pun telah diterima oleh Garuda
Indonesia sebagai bukti dari keunggulannya, diantaranya:
1. Lembaga konsultasi penerbangan bernama Centre for
Asia Aviation (CAPA), yang berpusat di Sydney, memberikan penghargaan kepada
Garuda Indonesia sebagai "Maskapai yang Paling Mengubah Haluan Tahun
Ini", pada tahun 2010.
2. Pada Juli 2012, Garuda Indonesia mendapatkan
penghargaan sebagai “World's Best Regional Airline” dan “Maskapai Regional
Terbaik di Dunia”.
b. Slogan
perusahaan Garuda Indonesia
Didasarkan
atas kewajiban Garuda untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara negara.
Berikut slogan Garuda Indonesia:
·
The
Airlines of Indonesia (1992-1998, 2012-sekarang)
·
Kini
Lebih Baik (1999-2002)
·
Wawasan
Nusantara (2003-2004)
·
Nusantara
Bangsa (2007-2008)
·
Garuda
Indonesia Experience (2009-2011)
·
Look
Forward (2015-sekarang)
c.
Direktur utama perusahaan
·
Dr.
E. Konijnenburg (1950–1954)
·
Ir.
Soetoto (1954–1959)
·
Marsekal
Iskandar (1959–1961)
·
Partono
(1961–1965)
·
Soedarmono
(1965–1968)
·
Soeparno (1988–1992)
·
Wage Mulyono (1992–1995)
·
Soepandi (1995–1998)
·
Abdul Gani (1999–2002)
·
Indra Setiawan (2002–2005)
·
Muhammad
Arif Wibowo (2014–sampai saat ini)
Perkembangan yang membawa perubahan besar bagi PT Garuda Indonesia
Garuda Indonesia meraih kesuksesan yang sangat pesat pada era
2006 hingga 2010, tepatnya pada :
1.
Emirsyah Satar
Pada masa ini maskapai melakukan restrukturisasi dan
revitalisasi pada seluruh aspek, diantaranya melakukan program quantum leap
yang meliputi :
a. Melakukan refresh corporation identity dengan memberikan
konsep baru bernama Garuda Indonesia Experience.
b. Melakukan penawaran Publik Perdana, pada tanggal 11
Februari 20011 Garuda Indonesia secara resmi terdaftar di bursa efek Indonesia
dengan kode Emiten GIAA. Susunan kepemilikan saham sebagai berikut :
·
Pemerintah
Republik Indonesia (69,14%)
·
Investor
Domestik (24,34%)
·
Investor
Internasional (6,12%)
·
Karyawan
(0,4%)
Sementara
itu, berdasarkan rasio harga beli dengan standar mahal-murah. Garuda Indonesia
memang memiliki rasio harga beli saham yang lebih mahal (26 kali) dibanding
maskapai Asia Tenggara lainnya, seperti Singapore Airlines (14,06 kali),
Malaysia Airlines (7,06) dan Air Asia (9,71 kali) serta China Southern (13,54
kali). Hal ini menjadi daya potensi kemampuan maskapai untuk meningkatkan aspek
yang sifatnya direct point to passanger.
c.
Masuk
aliansi Skyteam, salah satu organisasi internasional sebagai persiapan untuk
memiliki konektivitas yang luas dan mendunia. Garuda Indonesia, secara resmi
telah bergabung dengan Aliansi Skyteam pada tanggal 5 Maret 2014.
d. Ekspansi Internasional, diawali dengan pembukaan rute menuju
Amsterdam dan menuju ke beberapa daerah, terutama Jepang, Australia dan
Singapura.
2.
Arif
Wibowo
Melakukan restrukturisasi keuangan
yang bernama Quick Wins yang bertujuan untuk meningkatkan potensi keuntungan
dalam pengembangan rute yang ada dengan menggencarkan frekuensi penerbangan ke
daerah yang memiliki peminat dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Seiring
dengan berlakunya Quantum Leap dan Quick Wins, Garuda Indonesia mendirikan beberapa
UBS dan menggaet beberapa usaha strategis untuk mendukung operasional, seperti
:
·
PT
Abacus Distribution Systems Indonesia
·
PT
Aero Systems Indonesia
Dan berikut beberapa Unit Bisnis Strategis yang
Garuda Indonesia bawahi:
·
Garuda
Indonesia Training Center
·
Garuda
Indonesia Cargo
·
Garuda
Sentra Medika
Untuk mendukung usahanya Garuda Indonesia memiliki beberapa
relasi, diantaranya :
1.
Hubungan bisnis yang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
2.
Hubungan di daerah pariwisata yang berada di Bandara Ngurah Rai,
Denpasar, Bali.
3.
Kemudian untuk meningkatkan frekuensi penerbangan ke bagian
timur Indonesia, Garuda Indonesia juga memiliki hubungan di Bandara Sultan
Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Referensi
:
http://www.agen-tiket-pesawat.com/2013/03/profil-perusahaan-ptgaruda-indonesia.html, (diakses pada tanggal 22 Maret
2016, pukul 10.00)
http://www.britama.com/index.php/2012/09/sejarah-dan-profil-singkat-giaa/, (diakses pada tanggal 22 Maret 2016,
pukul 10.30)
Komentar
Posting Komentar