Analisis Undang-undang BUMN dan Profil PT Garuda Indonesia

TUGAS KELOMPOK
ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 tentang BUMN
A.                Pengertian BUMN
Sesuai dengan pasal 1 UU No, 19 tahun 2003, BUMN  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadi suatu perusahaan dapat dikategorikan sebaga BUMN, diantaraya :
1.                  Badan usaha atau perusahaan
2.                  Modal usahanya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara, atau negara memiliki konstribusi atau meguasai modal minimum 51%
3.                  Adanya penyertaan langsung; negara terlibat dalam menanggung resiko untung dan ruginya suatu perusahaan
4.                  Modal penyertaan harus dipisahkan dari APBN. Dalam sistem pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN melainkan dikelola dengan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

B.                 Tujuan didirikannya BUMN
1.                  Untuk menambah pendapatan negara dan meningkatkan perekonomian nasional
2.                  Mendapatkan laba
3.                  Memenuhi kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan barang dan jasa yang bagus mutunya.
4.                  Untuk mengawali usaha-usaha yang membutuhkan modal cukup besar
5.                  Melakukan bimbingan dan arahan bagi pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat agar usahanya lebih berkembang dan maju.

C.                Bentuk-bentuk perusahaan negara
1.                  Sebelum berlakunya UU no 19 tahun 2003, Berdasarkan UU no 9 tahun 1969, BUMN di klasifikasikan dalam 3 badan usaha atau perusahaan, yakni:
1. perusahaan jawatan (perjan)
2. Perusahaan umum (perum)
3. Perusahaan perseroan (persero).
Kemudian berdasarkan UU no 19 tahun 2003, BUMN hanya dikelompokan menjadi 2 jenis perusahaan:
1.      Perusahaan perseroan
2.      Perusahaan umum

·                     Persero
Pengertian persero menurut UU republik indonesia no 19 tahun 2003 adalah badan usaha milik negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
a.                   Pendirian persero
Dalam UU no 19 thn 2003 pasal 10 menyebutkan bahwa:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan menteri keuangan. Dan dalam pasal 11 disebutkan terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam uu no 1 thn 95.
Karakteristik persero:
1.                  Tujuan usahanya memupuk keuntungan
2.                  Status usahanya badan hukum perdata
3.                  Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata
4.                  Modal dipisahkan dari kekayaan negara
5.                  Tidak memiliki fasilitas negara
6.                  Dipimpin oleh suatu direksi
7.                  Peranan negara sebagai pemegang saham
8.                  Pegawai perusaan.
Maksud dan tujuan pendirian perusahaan perseroan yang tercantum dalam UU no 19 tahun 2003 adalah:
a.              Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
b.             Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan

b.                  Organ perseroan
1.                  RUPS
2.                  Direksi : bertugas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero, dan mewakili persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, keintegritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero. Masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, hal ini tertera dalam pasal 16 ayat 4.
3.                  Komisaris : bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero termasuk pelaksanaan jangka panjang dan rencana kerja, dan anggaran perusahaan, ketentuan anggaran dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada waktu pendirian. Hal ini tertera dalam pasal 28 ayat 5 UU no. 19 tahun 2003. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 33 anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap :
a.                  Anggota direksi pada BUMN, BUMD, BUMS dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
b.                  Jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

·                     Perum
Perusahaan umum yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Pengertian ini tertera pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 1 ayat 4.
a.                   Pendirian
Pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
Karakteristik perum :
1.                  Disaming melayani kepentingan umum usaha ini juga bertujuan untuk mencari laba
2.                  Berstatus badan hukum
3.                  Umumnya mempunyai usaha dibidang jasa
4.                  Mempunyai nama dan kekayaan sendiri
5.                  Dapat menuntut dan dituntut
6.                  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
7.                  Pegawainya adalah perusahaan negara


b.                  Organ perum dalam UU no 19 tahun 2003 pasal 37
1.                  Menteri : sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki beberapa kewenangan yang diatur pada pasal 38 uu no 19 tahun 2003 :
a.                  Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi
b.                  Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diusulkan oleh direksi kepada menteri setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas
c.                  Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan perum yang bersangkutan
d.                 Berdasarkan pasal 39 UU no 19 tahun 2003 menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat berbuatan hukum yang dibuat oleh perum. Ia juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam perum, kecuali apabila menteri :
1)                 Baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan perum semata-mata untuk kepentingan pribadi
2)                  Terlibat dalam perbuatan melwan hukum yang dilakukan oleh perum
3)                 Secara langsung atau tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan perum

2.                  Direksi
a.                   Memiliki kewajiban untuk mengurus dan mengelola perum
b.                  Anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri
c.                  Direksi dalam menjalankan tugasnya wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian perum.
3.                  Dewan pengawas
Dewan pengawas : organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri.

Dalam UU no 19 tahun 2003 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan oleh BUMN lain. BUMN wajib malakukan pelayanan umum
Dalam UU no 19 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 pemerintah dapat memberikan penugasan khusus pada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Dalam perusahaan BUMN harus ada restrukturisasi dan privatisasi. Restrukturisasi dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Tujuan restrukturisasi dalam pasal 72 ayat 2 adalah untuk :
a.                   Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
b.                  Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara
c.                  Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen
d.                  Memudahkan pelaksanaan privatisasi
Pengertian privatisasi dalam pasal 1 ayat 12 adalah penjualan saham persero baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Maksud dilakukannya privatisasi tertuang dalam pasal 74 ayat 1 :
a.                   Memperluas kepemilikan masyarakat atas persero
b.                  Meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan
c.                  Menciptakan struktur keuangan dan managemen keuangan yang baik atau kuat
d.                  Menciptakan industri yang sehat dan kompetitif
e.                   Menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.                   Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar
Dalam UU nomor 19 tahun 2003 pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria industri atau sektor usahanya kompetitif atau industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Nama kelompok :
Ilma milatun nafiah
Intan pratiwi nirwana putri
Kukuh bagus budi irawan
Laily tazqiya
Lina indah yunaini
Referensi :
Dyah, Sudarsi, Badan-Badan Usaha, cet. Ke-2, Surakarta : PT Era Pustaka Utama, 2012
Farida, hasyim, Hukum Dagang, cet. Ke-3, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Ridwan, khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta : FH UII PRESS, 2006.




















TUGAS INDIVIDU
PROFIL PT GARUDA INDONESIA
A.      Sejarah perkembangan Garuda Indonesia
·           Periode 1920-1930-an : perkembangan transportasi udara
Belanda dalam memperkuat jajahannya, mereka mendirikan perusahaan transportasi udara yang bernama KNILM pada tanggan 24 oktober 1928, namun maskapai ini mai akibat adanya perang dunia kedua.
·           Periode 1940-1950-an :awal pendirian hingga mencapai maskapai nasional
Setelah bubarnya KNILM , Belanda mendirikan maskapai baru yang bernama KLM Interinsulair Bedrijf pada tahun 1947 namun pada tahun 1949 KLM IIB diganti dengan nama Garuda Indonesia. Pemberian nama Garuda diambil dari sajak belanda yang ditulis oleh Noo Soeroto “Ik ben Garuda, Vishnoe’s vogel, die zijn vleugels uitslaat hoog bovine uw einladen”, yang artinya “saya Garuda, burung Vishnu yang melebarkan sayapnya tinggi di atas kepulauan Anda”. Garuda Indonesia awalnya adalah hasil joint venture antara pemerintah Indonesia dengan KLM dengan kalkulasi pemerintah Indonesia memilik 51 % saham.
Pada tahun 1956 untuk pertama kalinya Garuda Indonesia melayani jamaah haji Indonesia ke Mekkah, dengan menggunakan armada Convair 340. Periode 1960-an, armada Lockheed Electra didatangkan ke Jakarta dan memperkuat armadanya dengan jet empat mesin. Perkembangan selanjutnya Garuda Indonesia menjadi satu-satunya maskapai yang mengoperasikan pesawat jet, yaitu armada DC-10, DC-9, DC-8 dan F-28.
·           Periode 1960-an : perkembangan dan ekspansi maskapai
PT Garuda Indonesia terus melakukan pembaharuan yang sangat signifikan. Salah satunya pada tahun 1961 Garuda mendatangkan pesawat turboprop yang didatangkan secara bertahap hingga tahun 1970.
·           Periode 1970-1980-an : garuda indonesia merambah pada kancah internasional
Dilakukan revitalisasi perusahaan yang mencakup perbaikan layanan, mengganti sistem manajemen, anti-KKN, memperbaharui dan menambah armada serta menambah rute domestik dan internasional. Pada periode ini Garuda Indonesia berhasil menjadi maskapai terbesar ke-2 se Asia setelah Japan Airlnes serta menjadi maskapai terbesar dan berpengaruh di belahan bumi bagian selatan. Pada tahun 1985 dilakukan re-banding terhadap maskapai dengan mengubah nama GIA menjadi Garuda Indonesia dan memindahkan pangkalan utama dengan melakukan perbaikan sistem manajemen dan penambahan rute.
·           Periode 1990-2000-an : kesulitan ekonomi, kecelakaan dan reputasi buruk
Adanya beberapa kecelakaan membuat keuangan Indonesia menjadi lesu dengan menutup bebrapa rute yang dianggap tidak menguntungkan, serta mengganti jumlah pesawat yang sudah tua secara bertahap dengan menjual, mengalihkan dan memensiunkan armada pesawat yang ada. Deregulasi maskapai penerbangan Indonesia menyebabkan Garuda kehilangan hegemoni besarnya dalam pasar penerbangan Indonesia yang mengakibatkan pada menurunnya pangsa kepemilikan pasar Garuda Indonesia yang telah kosong dan dimanfaatkan oleh maskapai berbiaya rendah seperti, Pelita Air Service, Lion Air dan Jatayu Airlines. Kerugian terus dialami oleh Garuda Indonesia dan tumbuhnya budaya kerja yang sangat birokratis dalam lamban eksekusi membuat sistem yang ada menjadi “tidak ramah dengan ide dan kreativitas”. Hal ini berakibat pada terhambatnya performa kompetitivitas Garuda Indonesia dengan maskapai lain.
B.       Eksistensi PT. Garuda Indonesia
a.     Program kerja PT. Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan yang berkonsep full service airline dengan mengoperasikan 82 armada untuk melayani 33 rute domestik dan 18 rute internasional termasuk Asia (Regional Asia Tenggara, Timur Tengah, China, Jepang dan Korea Selatan), Australia serta Eropa (Belanda). Sebagai bentuk kepeduliannya, Garuda Indonesia telah mendapatkan sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA). Hal ini membuktikan bahwa maskapai ini telah memenuhi standar internasional di bidang keselamatan dan keamanan. Untuk meningkatkan pelayanan, Garuda Indonesia telah meluncurkan layanan baru yang disebut "Garuda Indonesia Experience". Layanan baru ini menawarkan konsep yang mencerminkan keramahan asli Indonesia dalam segala aspek. Berbagai penghargaan pun telah diterima oleh Garuda Indonesia sebagai bukti dari keunggulannya, diantaranya:
1. Lembaga konsultasi penerbangan bernama Centre for Asia Aviation (CAPA), yang berpusat di Sydney, memberikan penghargaan kepada Garuda Indonesia sebagai "Maskapai yang Paling Mengubah Haluan Tahun Ini", pada tahun 2010.
2. Pada Juli 2012, Garuda Indonesia mendapatkan penghargaan sebagai “World's Best Regional Airline” dan “Maskapai Regional Terbaik di Dunia”. 
b.    Slogan perusahaan Garuda Indonesia
Didasarkan atas kewajiban Garuda untuk memenuhi kebutuhan transportasi udara negara. Berikut slogan Garuda Indonesia:
·       The Airlines of Indonesia (1992-1998, 2012-sekarang)
·       Kini Lebih Baik (1999-2002)
·       Wawasan Nusantara (2003-2004)
·       Nusantara Bangsa (2007-2008)
·       Garuda Indonesia Experience (2009-2011)
·       Look Forward (2015-sekarang)

c.     Direktur utama perusahaan

·       Dr. E. Konijnenburg (1950–1954)
·       Ir. Soetoto (1954–1959)
·       Marsekal Iskandar (1959–1961)
·       Partono (1961–1965)
·       Soedarmono (1965–1968)
·       Wiweko Soepono (1968–1984)
·       R.A.J. Lumenta (1984-1988)
·       Soeparno (1988–1992)
·       Wage Mulyono (1992–1995)
·       Soepandi (1995–1998)
·       Robby Djohan (1998–1999)
·       Abdul Gani (1999–2002)
·       Indra Setiawan (2002–2005)
·       Emirsyah Satar (2005–2014)
·       Muhammad Arif Wibowo (2014–sampai saat ini)
Perkembangan yang membawa perubahan besar bagi PT Garuda Indonesia
Garuda Indonesia meraih kesuksesan yang sangat pesat pada era 2006 hingga 2010, tepatnya pada :
1.        Emirsyah Satar
Pada masa ini maskapai melakukan restrukturisasi dan revitalisasi pada seluruh aspek, diantaranya melakukan program quantum leap yang meliputi :
a.    Melakukan refresh corporation identity dengan memberikan konsep baru bernama Garuda Indonesia Experience.
b.    Melakukan penawaran Publik Perdana, pada tanggal 11 Februari 20011 Garuda Indonesia secara resmi terdaftar di bursa efek Indonesia dengan kode Emiten GIAA. Susunan kepemilikan saham sebagai berikut :
·       Pemerintah Republik Indonesia (69,14%)
·       Investor Domestik (24,34%)
·       Investor Internasional (6,12%)
·       Karyawan (0,4%)
Sementara itu, berdasarkan rasio harga beli dengan standar mahal-murah. Garuda Indonesia memang memiliki rasio harga beli saham yang lebih mahal (26 kali) dibanding maskapai Asia Tenggara lainnya, seperti Singapore Airlines (14,06 kali), Malaysia Airlines (7,06) dan Air Asia (9,71 kali) serta China Southern (13,54 kali). Hal ini menjadi daya potensi kemampuan maskapai untuk meningkatkan aspek yang sifatnya direct point to passanger.
c.    Masuk aliansi Skyteam, salah satu organisasi internasional sebagai persiapan untuk memiliki konektivitas yang luas dan mendunia. Garuda Indonesia, secara resmi telah bergabung dengan Aliansi Skyteam pada tanggal 5 Maret 2014.
d.   Ekspansi Internasional, diawali dengan pembukaan rute menuju Amsterdam dan menuju ke beberapa daerah, terutama Jepang, Australia dan Singapura.
2.        Arif Wibowo
Melakukan restrukturisasi keuangan yang bernama Quick Wins yang bertujuan untuk meningkatkan potensi keuntungan dalam pengembangan rute yang ada dengan menggencarkan frekuensi penerbangan ke daerah yang memiliki peminat dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Seiring dengan berlakunya Quantum Leap dan Quick Wins, Garuda Indonesia mendirikan beberapa UBS dan menggaet beberapa usaha strategis untuk mendukung operasional, seperti :
·       PT Abacus Distribution Systems Indonesia
·       PT Aero Systems Indonesia
Dan berikut beberapa Unit Bisnis Strategis yang Garuda Indonesia bawahi:
·       Garuda Indonesia Training Center
·       Garuda Indonesia Cargo
·       Garuda Sentra Medika



Untuk mendukung usahanya Garuda Indonesia memiliki beberapa relasi, diantaranya :
1.    Hubungan bisnis yang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
2.    Hubungan di daerah pariwisata yang berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
3.    Kemudian untuk meningkatkan frekuensi penerbangan ke bagian timur Indonesia, Garuda Indonesia juga memiliki hubungan di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Referensi :
http://www.britama.com/index.php/2012/09/sejarah-dan-profil-singkat-giaa/, (diakses pada tanggal 22 Maret 2016, pukul 10.30)
http://www.traveloka.com/garuda-indonesia, (diakses pada tanggal 22 Maret 2016, pukul 08.00)
https://id.wikipedia.org/wiki/Garuda_Indonesia, (diakses pada tanggal 22 Maret 2016, pukul 08.00)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK MEREK

Tabel Jenis dan Syarat pendirian Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia

KREDIT MACET