BUMD DI KABUPETEN TULUNGAGUNG
PERUSAHAAN DAERAH “ANEKA USAHA”
KABUPATEN TULUNGAGUNG
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Daerah dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD kebanyakan
berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda). Dasar hukum pendirian Perusahaan Daerah
adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Sesuai dengan UU no. 5 tahun 1962
pasal 5 ayat (1) “Perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang
bersifat : memberikan jasa, menyelenggarakan kemanfaatan Umum, dan memupuk
pendapatan.”
Contoh dari BUMD khususnya di
wilayah kabupaten Tulungagung antara lain : PDAM (Perusahaan Air Minum) “Tirta
Cahya Agung”, PDAU (Perusahaan “Aneka Usaha”), dan PD BPR Bank Daerah
Tulungagung. Pembahasan kali ini akan terfokus pada profil PDAU (Perusahaan
daerah “Aneka Usaha”), sebagai berikut :
A.
Sejarah Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha”

Perusahaan
Daerah “Aneka Usaha” mulai beroperasi pada tahun 1980, didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 5 tahun 1980 dengan pemegang saham
murni dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dan modal awal senilai Rp.
170.467.249 berupa tanah dan bangunan. Namun pendirian Perusahaan daerah telah
mengalami perubahan dengan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
nomor 5 tahun 1980 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 9 tahun
2009.
Sesuai
dengan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah “Aneka
Usaha” ini adalah :
1.
Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2.
Memenuhi
kebutuhan masyarakat
3.
Meningkatkan
kesejahteraan karyawan
4.
Meningkatkan
dan menciptakan lapangan pekerjaan.
B.
Struktur Organisasi
1.
DIREKTUR : Drs. RBA. Purnomo M.M
2.
WAKIL DIREKTUR : Edi Krumpol
3.
KEPALA TATA USAHA : Yesi Mildasari
4.
KOORDINATOR PER UNIT
·
Unit
Percetakan : Efendi Ali
·
Unit
Balai Rakyat : Heri Widodo
·
Unit
Tenis Indoor : Handoyo
·
Unit
Elpiji : Aryadi
·
Unit
pariwisata Popoh : Edi Sadewo
·
Unit
Pariwisata Pesanggrahan Argowilis : Yusuf Sudarsono
C.
Penyertaan Modal (Investasi)
Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 12 tahun 2013 atas Peraturan daerah
Kabupaten Tulungagung nomor 5 Tahun 2010 tentang penyertaan modal (investasi)
Pemerintah Daerah kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha”.
Sesuai
dengan pasal 5 ayat (1) nilai penyertaan modal pada PDAU yang sudah
dilaksanakan sejak awal pendirian PDAU adalah sebagai berikut :
1.
Tempat
Wisata Popoh sebesar : Rp. 3.133.689.000,00
2.
Pesanggrahan
Argowilis sebesar : Rp. 2.695.959.000,00
3.
Balai
Rakyat sebesar : Rp. 3.811.680.000,00
4.
Kantor
PDAU sebesar : Rp. 118.659.00,00
5.
Percetakan
sebesar : Rp. 160.026.000,00
6.
Kendaraan
sebesar : Rp. 6.600.000,00
Jumlah
keseluruhan : Rp. 9.926.613.000,00
Penyertaan
modal yang telah disebutkan diatas , pada tahun 2014 mendapatkan tambahan
penyertaan modal sebesar Rp. 3.171.674.000,00 sebagai modal PDAU tepatnya pada
unit Gedung Lapangan Tenis (Indoor) Rejoagung.
D.
Produk Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Tulungagung
PDAU
sebagai BUMD kabupaten Tulungagung memiliki beberapa produk perusahaan. Pada
awal pendirian sekitar tahun 1980 PDAU hanya memiliki satu unit usaha yaitu
bidang percetakan yang mana terus dikembangkan sehingga PDAU memiliki beberapa
bidang usaha tambahan, diantaranya :
1.
Unit
Percetakan : unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung
kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun awal berdiri (tahun 1980)
dengan gedung dan semua asetnya berasal dari hibah pemerintah
2.
Unit
Balai Rakyat : unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung
kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2011 dengan gedung dan semua
asetnya berasal dari hibah pemerintah
3.
Unit
Tenis (Indoor) : unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Tulungagung kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2011 dengan
gedung dan semua asetnya berasal dari hibah pemerintah
4.
Unit
Elpiji : unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung
kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2019. Berbeda dengan unit
yang lain, unit ini membangun gedung sendiri
5.
Unit
Pariwisata Popoh : unit pariwisata Tulungagung yang dikelola oleh BUMD, unit
ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan
Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2008 dengan semua aset dan fasilitanya berasal
dari hibah pemerintah
6.
Unit
Pesanggrahan Argowilis Sendang : unit pariwisata Tulungagung yang dikelola oleh
BUMD, unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kepada
Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2008 dengan semua aset dan
fasilitanya berasal dari hibah pemerintah.
Referensi :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12
tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
nomor 5 tahun 2010 tenteng Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten
Tulungagung.
Komentar
Posting Komentar