BUMD DI KABUPETEN TULUNGAGUNG

PERUSAHAAN DAERAH “ANEKA USAHA”
KABUPATEN TULUNGAGUNG
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD kebanyakan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda). Dasar hukum pendirian Perusahaan Daerah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Sesuai dengan UU no. 5 tahun 1962 pasal 5 ayat (1) “Perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat : memberikan jasa, menyelenggarakan kemanfaatan Umum, dan memupuk pendapatan.”
Contoh dari BUMD khususnya di wilayah kabupaten Tulungagung antara lain : PDAM (Perusahaan Air Minum) “Tirta Cahya Agung”, PDAU (Perusahaan “Aneka Usaha”), dan PD BPR Bank Daerah Tulungagung. Pembahasan kali ini akan terfokus pada profil PDAU (Perusahaan daerah “Aneka Usaha”), sebagai berikut :

A.      Sejarah Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha”













Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” mulai beroperasi pada tahun 1980, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 5 tahun 1980 dengan pemegang saham murni dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dan modal awal senilai Rp. 170.467.249 berupa tanah dan bangunan. Namun pendirian Perusahaan daerah telah mengalami perubahan dengan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 5 tahun 1980 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 9 tahun 2009.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” ini adalah :
1.        Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2.        Memenuhi kebutuhan masyarakat
3.        Meningkatkan kesejahteraan karyawan
4.        Meningkatkan dan menciptakan lapangan pekerjaan.

B.       Struktur Organisasi
1.      DIREKTUR : Drs. RBA. Purnomo M.M
2.      WAKIL DIREKTUR : Edi Krumpol
3.      KEPALA TATA USAHA : Yesi Mildasari
4.      KOORDINATOR PER UNIT
·           Unit Percetakan : Efendi Ali
·           Unit Balai Rakyat : Heri Widodo
·           Unit Tenis Indoor : Handoyo
·           Unit Elpiji : Aryadi
·           Unit pariwisata Popoh : Edi Sadewo
·           Unit Pariwisata Pesanggrahan Argowilis : Yusuf Sudarsono

C.      Penyertaan Modal (Investasi)
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 12 tahun 2013 atas Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 5 Tahun 2010 tentang penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha”.
Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) nilai penyertaan modal pada PDAU yang sudah dilaksanakan sejak awal pendirian PDAU adalah sebagai berikut :
1.        Tempat Wisata Popoh sebesar : Rp. 3.133.689.000,00
2.        Pesanggrahan Argowilis sebesar : Rp. 2.695.959.000,00
3.        Balai Rakyat sebesar : Rp. 3.811.680.000,00
4.        Kantor PDAU sebesar : Rp. 118.659.00,00
5.        Percetakan sebesar : Rp. 160.026.000,00
6.        Kendaraan sebesar : Rp. 6.600.000,00
Jumlah keseluruhan : Rp. 9.926.613.000,00
Penyertaan modal yang telah disebutkan diatas , pada tahun 2014 mendapatkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 3.171.674.000,00 sebagai modal PDAU tepatnya pada unit Gedung Lapangan Tenis (Indoor) Rejoagung.

D.      Produk Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Tulungagung
PDAU sebagai BUMD kabupaten Tulungagung memiliki beberapa produk perusahaan. Pada awal pendirian sekitar tahun 1980 PDAU hanya memiliki satu unit usaha yaitu bidang percetakan yang mana terus dikembangkan sehingga PDAU memiliki beberapa bidang usaha tambahan, diantaranya :
1.        Unit Percetakan : unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun awal berdiri (tahun 1980) dengan gedung dan semua asetnya berasal dari hibah pemerintah
2.        Unit Balai Rakyat : unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2011 dengan gedung dan semua asetnya berasal dari hibah pemerintah
3.        Unit Tenis (Indoor) : unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2011 dengan gedung dan semua asetnya berasal dari hibah pemerintah
4.        Unit Elpiji : unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2019. Berbeda dengan unit yang lain, unit ini membangun gedung sendiri
5.        Unit Pariwisata Popoh : unit pariwisata Tulungagung yang dikelola oleh BUMD, unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2008 dengan semua aset dan fasilitanya berasal dari hibah pemerintah
6.        Unit Pesanggrahan Argowilis Sendang : unit pariwisata Tulungagung yang dikelola oleh BUMD, unit ini diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung kepada Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” pada tahun 2008 dengan semua aset dan fasilitanya berasal dari hibah pemerintah.

Referensi :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 5 tahun 2010 tenteng Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK MEREK

Tabel Jenis dan Syarat pendirian Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia

KREDIT MACET