revisi artikel sosiologi hukum


 Karena Solidaritas Masalah Menjadi Tuntas
Akhir Oktober tahun 2013 kejadian memalukan telah terjadi di sebuah ujung selatan kota Tulungagung tepatnya di dusun tekik desa rejosari Rt 01/Rw 01. Kejadian ini tergolong perselingkuhan antara istri seorang pekerja sukses yang mencari nafkah di Malaysia dan mempunyai satu anak dengan seorang lelaki muda yang selisih umurnya sekirar 7 tahun lebih muda dari si perempuan. Sebut saja namanya Nur (perempuan) dan nanang (lelaki), peristiwa ini terjadi beberapa kali hingga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
Pada suatu malam ketua Rt dan beberapa warga setempat mengintai gerak-gerik yang ada di dalam rumah tersebut. Kecurigaan mereka terbukti, lelaki itu datang sekitar tengah malam dengan membawa sepeda motor. Setelah menunggu beberapa saat masyarakat geram akan perbuatan yang mereka lakukan, sebelum melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu untuk kesekian kalinya, sesegera mungkin rumah tersebut dikepung agar si pelaku tidak bisa kabur. Ketua Rt dan beberapa warga lainnya berusaha membobol pintu dapur yang terbuat dari kayu. Pelaku zina tersebut berhasil ditangkap dan tidak bisa berbuat apapun.
Kegeraman masyarakat ingin diaplikasikan dengan menghakimi si pelaku dengan menghajarnya, namun oleh ketua Rt berhasil dilerai. Musyawarah pun dilakukan untuk menjatuhkan hukuman yang pantas. Setelah berunding beberapa saat hukuman adat diputuskan yaitu pelaku wajib memeberikan sumbangan pasir , semen dan beberapa material bangunan lainnya untuk pembangunan jalan, hukuman tersebut harus ditanggung bersama dan jumlahnya samai mencapai belasan juta.
Analisis masalah:
Dari penyelesaian kasus yang ada tergolong masyarakat paguyuban ( masyarakat yang tinggal di pedesaan), mereka memiliki solidaritas mekanis (rasa solidaritas yang kuat), aktivitas bersifat homogen (mayoritas sebagai petani), inilah titik masalah yang tidak sependapat pada pemikiran
Emile Durkheim. pada penyelesaian masalah tidak ada rasa balas dendam (bersifat represif), tetapi penyelesaian pada kasus ini bersifat restitutif (pemulihan keadaan) yaitu dengan meminta denda untuk memulihkan kegeraman masyarakat.
(artikel ini untuk memenuhi tugas sosiologi hukum)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK MEREK

Tabel Jenis dan Syarat pendirian Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia

Pembahasan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas BAB VII dan VIII