revisi artikel sosiologi hukum
Karena Solidaritas Masalah Menjadi Tuntas
Akhir
Oktober tahun 2013 kejadian memalukan telah terjadi di sebuah ujung selatan
kota Tulungagung tepatnya di dusun tekik desa rejosari Rt 01/Rw 01. Kejadian
ini tergolong perselingkuhan antara istri seorang pekerja sukses yang mencari
nafkah di Malaysia dan mempunyai satu anak dengan seorang lelaki muda yang
selisih umurnya sekirar 7 tahun lebih muda dari si perempuan. Sebut saja
namanya Nur (perempuan) dan nanang (lelaki), peristiwa ini terjadi beberapa
kali hingga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
Pada
suatu malam ketua Rt dan beberapa warga setempat mengintai gerak-gerik yang ada
di dalam rumah tersebut. Kecurigaan mereka terbukti, lelaki itu datang sekitar
tengah malam dengan membawa sepeda motor. Setelah menunggu beberapa saat
masyarakat geram akan perbuatan yang mereka lakukan, sebelum melakukan
perbuatan yang tidak senonoh itu untuk kesekian kalinya, sesegera mungkin rumah
tersebut dikepung agar si pelaku tidak bisa kabur. Ketua Rt dan beberapa warga
lainnya berusaha membobol pintu dapur yang terbuat dari kayu. Pelaku zina
tersebut berhasil ditangkap dan tidak bisa berbuat apapun.
Kegeraman
masyarakat ingin diaplikasikan dengan menghakimi si pelaku dengan menghajarnya,
namun oleh ketua Rt berhasil dilerai. Musyawarah pun dilakukan untuk menjatuhkan
hukuman yang pantas. Setelah berunding beberapa saat hukuman adat diputuskan
yaitu pelaku wajib memeberikan sumbangan pasir , semen dan beberapa material
bangunan lainnya untuk pembangunan jalan, hukuman tersebut harus ditanggung
bersama dan jumlahnya samai mencapai belasan juta.
Analisis
masalah:
Dari
penyelesaian kasus yang ada tergolong masyarakat paguyuban ( masyarakat yang
tinggal di pedesaan), mereka memiliki solidaritas mekanis (rasa solidaritas
yang kuat), aktivitas bersifat homogen (mayoritas sebagai petani), inilah titik
masalah yang tidak sependapat pada pemikiran
Emile Durkheim. pada penyelesaian masalah tidak ada rasa balas dendam (bersifat represif), tetapi penyelesaian pada kasus ini bersifat restitutif (pemulihan keadaan) yaitu dengan meminta denda untuk memulihkan kegeraman masyarakat.
Emile Durkheim. pada penyelesaian masalah tidak ada rasa balas dendam (bersifat represif), tetapi penyelesaian pada kasus ini bersifat restitutif (pemulihan keadaan) yaitu dengan meminta denda untuk memulihkan kegeraman masyarakat.
(artikel ini untuk memenuhi tugas sosiologi hukum)
Nilai 75
BalasHapus