Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2016

Hukum dagang dan Bisnis

Identifikasi Perusahaan Oleh, Lina Indah Yunaini Hukum Ekonomi Syariah-4B 1711143043 Hukum adalah segala aturan yang mengikat dan memaksa dalam segala aspek kehidupan. Berbicara mengenai hukum dagang dan bisnis, pengertian kedua istilah ini seringkali disamanakan, namun sebenarnya istilah tersebut berbeda. Hukum dagang hanya mencakup hukum yang terdapat pada Kitab   Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang yang diperluas dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisisi dan sebagainya. Dapat disimpulkan hukum bisnis merupakan perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan/kegiatan dagang yang dihubungkan dengan produksi dan jasa dengan tujuan memperoleh laba. Hukum dagang dan bisnis sangat erat kaitannya dengan perusahaan. Perusahaan sendiri dapat diartikan sebagai suatu pengertian ekonomi yang banyak dipakai dalam KUHD, namun KUHD sendiri sendiri tidaklah memberikan penafsiran ma