Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

HAK MEREK

BENTUK-BENTUK MERK YANG SUDAH TERDAFTAR DAN BELUM TERDAFTAR Lina Indah Yunaini 1711143043 A.       Pengertian Merek Sesuai dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, pengertian merek pada pasal 1 ayat 1adalah : “ Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa .” B.        Macam-macam merek (UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 1), yaitu : a.     Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. b.     Merek Jasa adalah Merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. c.     Merek Kolektif adalah digunakan pada barang dan a