KREDIT MACET
Analisis Kredit Macet Dirut PT. Sejahtera Bahtera Agung (SBA) Surabaya
pada Bank Mandiri sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006
tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK
Landasan teori :
Pengertian kredit :
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 11 UU Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, yaitu :
“ kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat
disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam dan meminjam antar
bank dengan pihak lain yaitu yang mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pemberian kredit atau
pembiayaan oleh bank didasarkan kesepakatan atau perjanjian pinjam-meminjam
yang dilakukan bank dan nasabah. Perjanjian ini dibuat atas dasar kepercayaan
bahwa nasabah peminjam dana dalam tenggang waktu yang telah ditentukan akan
melunasi pinjaman uang kepada bank disertai pembayaran sejumlah bunga, imbalan,
atau pembagian hasil sebagai imbal jasanya.
Analisis kredit diberikan, untuk menyakinkan bahwa nasabah
benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum kredit diberikan bank harus
mengadakan analisa kredit. Analisa kredit mencakup latar belakang nasabah,
prospek usahanya, dan jaminan yang diberikan. Tujuan anlisa ini agar bank yakin
bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman dan dapat dikembalikan. Karena
pemberian kredit tanpa dianalisis akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam
hal ini akan mudah memberikan data fiktif yang sebenarnya kredit itu tidak
patut untuk diberikan. Akibatnya jika salah menganalisis, maka kredit yang
disalurkan akan sulit untuk ditagih (macet). Namun faktor salah analisis ini
bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet, penyebab lainnya mungkin
disebabkan karena adanya musibah atau dapat pula kesalahan dalam pengelolaan.
Jika kredit mengalami kemacetan maka bank harus membantu nasabah
dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun
jika tidak bisa diselamatkan kembali maka tindakan terakhir bank ialah meminta
jaminan dari nasabah.
Unsur-unsur yang terkandung dalam makna kredit, yaitu :
1.
Kepercayaan,
yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikannya kepada
nasabah yang akan dilunasinya pada waktu tertentu
2.
Waktu,
yaitu adanya jangka waktu tertentu antara pemberian dan pelunasan kredit
(kesepakatan bersama antara bank dan nasabah)
3.
Prestasi
dan kontraprestasi, yaitu adanya objek tertentu berupa prestasi dan kontraprestasi
pada saat tercapainya persetujuan yaitu berupa uang atau tagihan yang diukur
dengan uang dan bunga atau imbalan
4.
Risiko,
yaitu adanya risiko yang mungkin akan terjadi selama jangka waktu antara
pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untuk mengamankan pemberian
kredit dan menutup kemungkinan wanprestasi dari nasabah, diadakan pengikatan
jaminan (agunan).
Bank dalam memberikan kredit harus memperhatikan beberapa unsur.
Unsur 5C’s yaitu meliputi :
1.
Penilaian
watak/kepribadian (character)
2.
Penilaian
kemampuan (capacity)
3.
Penilaian
terhadap modal (capital)
4.
Penilaian
terhadap agunan (collateral)
5.
Penilaian
terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy).
Penilaian kredit juga bisa dengan melakukan study kelayakan, yaitu
:
1.
Aspek
hukum
2.
Aspek
pasar dan pemasaran
3.
Aspek
keuangan
4.
Aspek
operasi/teknis
5.
Aspek
manajemen
6.
Aspek
ekonomi/sosial
7.
Aspek
AMDAL.[1]
Para nasabah
yang telah memperoleh fasilitas kredit dari bank tidak seluruhnya dapat
mengembalikan utangnya dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
diperjanjikan. Pada kenyataannya didalam praktik selalu ada sebagian nasabah
yang tidak dapat mengembalikan kredit kepada bank yang telah meminjamnya.
Akibat nasabah tidak dapat membayar lunas utangnya, maka akan tergambar
perjalanan kredit menjadi terhenti atau macet.
Menurut Sutojo suatu kredit digolongkan macet jika terjadi hal-hal berikut,
yaitu :
1.
Tidak
dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar, dan kredit
diragukan
2.
Memenuhi
kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa
penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha
penyelamatan kredir
3.
Penyelesaian
pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan
negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN)
4.
Telah
diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit
Terjadinya
kredit macet sebagaimana dikemukakan oleh Rene Setyawan dapat disebabkan oleh
berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal.
·
Faktor internal penyebab timbulnya kredit
macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang
baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi
dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet,
·
Faktor eksternal penyebab timbulnya kredit
macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap
kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku
bunga kredit.
Apabila dikaitkan dengan kredit macet, maka ada tiga macam perbuatan
yang tergolong wanprestasi, yaitu :
1.
Nasabah
sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit (beserta bunganya);
2.
Nasabah
membayar sebagian angsuran kredit (beserta bunganya);
3.
Nasabah
membayar lunas kredit (beserta bunganya) setelah jangka waktu yang diperjanjikan
berakhir.
Penyelamatan kredit macet oleh bank melaui restrukturisasi kredit
Sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan potensi kerugian dari
kredit bermasalah, bank juga bisa melakukan restrukturisasi kredit untuk
debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar setelah
dilakukan restrukturisasi. Sesuai dengan Peraturan BI Nomor 7/2/PBI/2005
sebagaimana telah diubah dengan Perturan BI Nomor 8/2/PBI/2006 restrukturisasi
kredit bisa dilakukan melalui :
1.
Penurunan
suku bunga kredit
2.
Perpanjangan
jangka waktu kredit
3.
Pengurangan
tunggakan bunga kredit
4.
Pengurangan
tunggakan pokok kredit
5.
Penambahan
fasilitas kredit.
Tujuan restrukturisasi kredit ini untuk menghindari kerugian bagi
bank, karena bank harus menjaga kualitas kredit yang telah diberikan, dan
menghindari penyelesaian kredit melalui lembaga-lembaga hukum.[2]
Studi kasus
Kasus ini bermula ketika Edi Gunawan Thamrin, Dirut PT
Sejahtera Bahtera Agung (SBA), mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk yang ketiga kalinya. Pertama
pada 2007 , PT SBA mengagunkan empat kapal dengan nominal permohonan kredit
sebesar Rp 40 miliar. Tak jera, perusahaan kembali ajukan kredit pada 2010
dengan agunan 11 kapal. Nominalnya sangat besar, yakni Rp 172 miliar. 15 kapal diagunkan Edi untuk kepentingan itu.
Pada 5
Juli 2010, Edi Gunawan Thamrin mengajukan penarikan 5 kapal yang diagunkan ke
Bank Mandiri. Alasannya, kapal sudah harus dan akan dijual. Edi berjanji akan
membayarkan hasil penjualan kapal untuk melunasi sisa kredit yang belum
terbayar Rp 90 miliar. Saat itu, Edi menemukan pembeli kapalnya, yakni
pengusaha Jakarta bernama Jimmy Mitarsa. Ternyata, Jimmy membawa kapal tersebut
tanpa seijin Edi sehingga berbuntut masalah hukum.
Hasil ekspose audit kerugian negara dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang menyebutkan bahwa
kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 22 miliar. Hitungan tersebut
didasarkan pada nilai lima kapal agunan yang dijual tersangka Eddi Gunawan
Thamrin ini
menjerat empat tersangka. Yakni Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) Edi
Gunawan Thamrin dan tiga pegawai Bank Jatim, DR, AT, dan TP.
Untuk
mengembalikan kerugian negara tersebut, penyidik Kejati Jatim berhasil melacak
lima kapal yang ditemukan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, Medan, Makassar, dan
Papua. Satu kapal di Pelabuhan Kamal sudah disita dan laku sebesar Rp 5,3
miliar dalam lelang yang digelar sejak dua pekan lalu. Sedangkan dua kapal di Medan baru disita pekan lalu.
Adapun masing-masing satu kapal di Makassar dan Papua masih proses sita.
Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga mendalami
informasi tentang penjualan empat kapal lain oleh tersangka. Berbeda dengan
penjualan lima kapal sebelumnya yang dilakukan tersangka setelah berhasil
merayu tiga pejabat Bank Mandiri, untuk empat kapal lainnya tersangka
menjualnya tanpa sepengetahuan pihak bank.
Kasus ini dilaporkan pihak Bank Mandiri tahun
2013 lalu setelah Edi tidak bisa
melunasi sisa kredit yang telah ia janjikan. Seperti
diketahui, Edi dijebloskan ke Rutan Medaeng sejak 13 Agustus 2014 lalu. Dirut
PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) itu ditahan karena dinilai tidak kooperatif.
Eddy baru memenuhi panggilan penyidik setelah dipanggil tiga kali oleh
kejaksaan dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
Selain
menahan tersangka, penyidik juga menyita rumah mewah milik tersangka yang
berada di kawasan Lontar,
Sambikerep, Surabaya. Penyidik menaksir harga rumah yang disita milik tersangka
senilai Rp 20 miliar dan itupun
masih kurang karena nilai kredit yang dicairkan dari Bank Mandiri dan macet sebesar
Rp 90 miliar
Penyitaan
rumah tersebut dilakukan
penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Itu dilakukan agar
rumah tersebut tidak dialihkan atau diperjualbelikan ke pihak lain.
Sedangkan dua rumah lainnya milik tersangka tidak jadi disita karena
sudah dijual ke pihak lain.[3]
Analisis kasus sesuai
dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006
tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK :
Dalam menjalankan penyaluran dana, ataupun dalam kegiatan usaha
lainnya maka bank harus bertindak dengan prinsip kehati-hatian, antara lain
dengan menerapkan penyebaran portofolio penyediaan dana yang telah diberikan.
Ketentuan ini memberikan batasan-batasan tertentu kepada bank dalam menjalankan
kegiatan penerimaan ataupun penyaluran dana.
Pada kasus di atas, “bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian
dan manajemen risiko dalam memberikan penyediaan dana, khusunya penyediaan dana
kepada pihak terkait, penyediaan dana besar (karge exposures), dan atau penyediaan
dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap bank” (Pasal 2 Peraturan
Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK). Pihak bank telah melakukan analisis
kredit, diantaranya :
1.
Penilaian
terhadap unsur 5C’s sehingga dalam kurun waktu yang tidak begitu lama nasabah
bisa melakukan kredit sampai tiga kali.
2.
Bank
disini juga telah menganalisis aset yang dimiliki nasabah, usaha dan agunan
kredit yang sangat menjanjikan, sehingga dari bank sendiri pun mampu dan
percaya memberikan kredit sampai Rp. 172 M.
Tetapi disini nasabah telah menunjukkan watak yang tidak baik,
yaitu menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepada bank. Dua saksi
dari bank Mandiri sendiri juga kurang teliti dalam menangani perizinan yang di
lakukan tersangka dalam penjualan agunan. Karena setelah diusut, semua agunan
milik Edi itu tidak ada surat kepemilikan.
Sesuai pada Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang
perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK pasal 5
ayat 4, yaitu :
Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun
menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank wajib mengambil
langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki antara lain dengan cara:
a.
Pelunasan
kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak
turunnya kualitas Penyediaan Dana; dan atau
b.
Melakukan
restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana.[4]
Penyelesaian kredit macet juga bisa diselesaikan secara
administrasi perkreditan, antara lain :
1.
Penjadwalan
kembali (rescheduling) : yaitu perubahan syarat kredit yangmenyangkut
jadwal pembayaran atau jangka waktu.
2.
Persyaratan
kembali (reconditioning) : yaitu perubahan sebagian atau keseluruhan syarat-syarat
kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan
atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perunahan maksimum saldo
kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan
bank.
3.
Penataan
kembali (restructuring) : yaitu perubahan syarat-syarat kredir berupa
penanaman dana bank, dan atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bungan
menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit
menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Penyelesaian kredit macet melalui jalur hukum, antara lain:
1.
Melalui
Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara
2.
Melalui
badan peradilan
3.
Melalui
arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa.[5]
Pada kasus kredit macet Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) Eddy
Gunawan Thamrin ini penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak Bank. Seharusnya
agunan yang berikan eddy bisa untuk membayar kredit macet tersebut. namun, 15
kapal itu telah disita oleh pihak yang berwajib. Sehingga Pihak bank menyita
rumah mewah yang dimiliki oleh Eddy yang mana hanya terjual Rp. 20 M, sedangkan
yang harus dibayar Eddy sebesar Rp. 90 M.
Selain penyitaan aset oleh bank kasus ini juga diselesaikan melalui
jalur hukum dan mengandalkan putusan badan peradilan. Hal ini dikarenakan
terdapat kasus peyelewengan agunan untuk bank Mandiri yang dilakukan oleh Jimmy
(pembeli kapal milik Eddy yang membawa kabur kapal tersebut) dan juga karena
penjualan kapal yang dijanjikan Eddy justru menghambat pembayaran kredit. Maka
dari itu Bank mandiri melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib untuk
diselesaikan melalui jalur peradilan.
Kesimpulan :
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 11 UU Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, yaitu :
“ kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat
disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam dan meminjam antar
bank dengan pihak lain yaitu yang mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Analisis kredit diberikan, untuk menyakinkan bahwa nasabah
benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum kredit doberikan bank harus
mengadakan analisa kredit. Tujuan analisa ini agar bank yakin bahwa kredit yang
diberikan benar-benar aman dan dapat dikembalikan. Jika kredit mengalami
kemacetan maka bank harus membantu nasabah dengan menambah jumlah kredit atau
dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun jika tidak bisa diselamatkan
kembali maka tindakan terakhir bank ialah menita jaminan dari nasabah.
Unsur-unsur yang terkandung dalam makna kredit, yaitu :
1.
Kepercayaan
2.
Waktu
3.
Prestasi
dan kontraprestasi
4.
Risiko
Bank dalam memberikan kredit harus memperhatikan beberapa unsur.
Unsur 5C’s yaitu meliputi :
1.
Penilaian
watak/kepribadian (character)
2.
Penilaian
kemampuan (capacity)
3.
Penilaian
terhadap modal (capital)
4.
Penilaian
terhadap agunan (collateral)
5.
Penilaian
terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy).
Menurut Sutojo suatu kredit digolongkan macet jika terjadi hal-hal
berikut, yaitu :
1.
Tidak
dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar, dan kredit
diragukan
2.
Memenuhi
kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa
penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha
penyelamatan kredir
3.
Penyelesaian
pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan
negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN)
4.
Telah
diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit
Penyelesaian kredit macet bisa dilakukan melalui restrukturisasi
kredit. Jika tidak memungkinkan maka kredit macet bisa diselesaikan melalui
administrasi perkreditan maupun melalui jalur jukum.
Daftar Pustaka :
Gozali Djoni S., Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Ed. 1,
cet. 2, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.
Djumhana Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, cet. 6,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2012.
Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK
http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/214968/tersangka_kredit_macet_bank_mandiri_ditahan_kejati.html, (diakses pada
tanggal 17 Mei 2016, pukul 08.00 WIB)
[1]
Djoni S.
Gozali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Ed. 1, cet. 2, (Jakarta : Sinar
Grafika, 2012), hlm. 263-278.
[2]
Djoni S.
Gozali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan...hlm. 359-360.
[3]http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/214968/tersangka_kredit_macet_bank_mandiri_ditahan_kejati.html, (diakses pada
tanggal 17 Mei 2016, pukul 08.00 WIB)
[4]
Peraturan Bank
Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.
7/3/PBI/2005 tentang BMPK
[5]
Muhamad
Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, cet. 6, (Bandung : PT. Citra
Aditya Bakti, 2012), hlm. 487-498.
10cric login - Deposit & Withdrawal » The Best
BalasHapus1. 1x your bonus amount with 20x wagering on the 1xbet 10cric deposit. 1XBET 2.2x your bonus amount and gioco digitale a 10cric signup bonus. 3.3x your bonus