KREDIT MACET



Analisis Kredit Macet Dirut PT. Sejahtera Bahtera Agung (SBA) Surabaya pada Bank Mandiri sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK
Landasan teori :
Pengertian kredit :
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 11 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, yaitu :
kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam dan meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu yang mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank didasarkan kesepakatan atau perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan bank dan nasabah. Perjanjian ini dibuat atas dasar kepercayaan bahwa nasabah peminjam dana dalam tenggang waktu yang telah ditentukan akan melunasi pinjaman uang kepada bank disertai pembayaran sejumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil sebagai imbal jasanya.
Analisis kredit diberikan, untuk menyakinkan bahwa nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum kredit diberikan bank harus mengadakan analisa kredit. Analisa kredit mencakup latar belakang nasabah, prospek usahanya, dan jaminan yang diberikan. Tujuan anlisa ini agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman dan dapat dikembalikan. Karena pemberian kredit tanpa dianalisis akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini akan mudah memberikan data fiktif yang sebenarnya kredit itu tidak patut untuk diberikan. Akibatnya jika salah menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih (macet). Namun faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet, penyebab lainnya mungkin disebabkan karena adanya musibah atau dapat pula kesalahan dalam pengelolaan.
Jika kredit mengalami kemacetan maka bank harus membantu nasabah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun jika tidak bisa diselamatkan kembali maka tindakan terakhir bank ialah meminta jaminan dari nasabah.
Unsur-unsur yang terkandung dalam makna kredit, yaitu :
1.        Kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikannya kepada nasabah yang akan dilunasinya pada waktu tertentu
2.        Waktu, yaitu adanya jangka waktu tertentu antara pemberian dan pelunasan kredit (kesepakatan bersama antara bank dan nasabah)
3.        Prestasi dan kontraprestasi, yaitu adanya objek tertentu berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya persetujuan yaitu berupa uang atau tagihan yang diukur dengan uang dan bunga atau imbalan
4.        Risiko, yaitu adanya risiko yang mungkin akan terjadi selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untuk mengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan wanprestasi dari nasabah, diadakan pengikatan jaminan (agunan).
Bank dalam memberikan kredit harus memperhatikan beberapa unsur. Unsur 5C’s yaitu meliputi :
1.        Penilaian watak/kepribadian (character)
2.        Penilaian kemampuan (capacity)
3.        Penilaian terhadap modal (capital)
4.        Penilaian terhadap agunan (collateral)
5.        Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy).
Penilaian kredit juga bisa dengan melakukan study kelayakan, yaitu :
1.        Aspek hukum
2.        Aspek pasar dan pemasaran
3.        Aspek keuangan
4.        Aspek operasi/teknis
5.        Aspek manajemen
6.        Aspek ekonomi/sosial
7.        Aspek AMDAL.[1]
Para nasabah yang telah memperoleh fasilitas kredit dari bank tidak seluruhnya dapat mengembalikan utangnya dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan. Pada kenyataannya didalam praktik selalu ada sebagian nasabah yang tidak dapat mengembalikan kredit kepada bank yang telah meminjamnya. Akibat nasabah tidak dapat membayar lunas utangnya, maka akan tergambar perjalanan kredit menjadi terhenti atau macet. Menurut Sutojo suatu kredit digolongkan macet jika terjadi hal-hal berikut, yaitu :
1.        Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar, dan kredit diragukan
2.        Memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha penyelamatan kredir
3.        Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN)
4.        Telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit
Terjadinya kredit macet sebagaimana dikemukakan oleh Rene Setyawan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal.
·           Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet,
·           Faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Apabila dikaitkan dengan kredit macet, maka ada tiga macam perbuatan yang tergolong wanprestasi, yaitu :
1.        Nasabah sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit (beserta bunganya);
2.        Nasabah membayar sebagian angsuran kredit (beserta bunganya);
3.        Nasabah membayar lunas kredit (beserta bunganya) setelah jangka waktu yang diperjanjikan berakhir.
Penyelamatan kredit macet oleh bank melaui restrukturisasi kredit
Sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan potensi kerugian dari kredit bermasalah, bank juga bisa melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar setelah dilakukan restrukturisasi. Sesuai dengan Peraturan BI Nomor 7/2/PBI/2005 sebagaimana telah diubah dengan Perturan BI Nomor 8/2/PBI/2006 restrukturisasi kredit bisa dilakukan melalui :
1.        Penurunan suku bunga kredit
2.        Perpanjangan jangka waktu kredit
3.        Pengurangan tunggakan bunga kredit
4.        Pengurangan tunggakan pokok kredit
5.        Penambahan fasilitas kredit.
Tujuan restrukturisasi kredit ini untuk menghindari kerugian bagi bank, karena bank harus menjaga kualitas kredit yang telah diberikan, dan menghindari penyelesaian kredit melalui lembaga-lembaga hukum.[2]
Studi kasus
Kasus ini bermula ketika Edi Gunawan Thamrin, Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk yang ketiga kalinya. Pertama pada 2007 , PT SBA mengagunkan empat kapal dengan nominal permohonan kredit sebesar Rp 40 miliar. Tak jera, perusahaan kembali ajukan kredit pada 2010 dengan agunan 11 kapal. Nominalnya sangat besar, yakni Rp 172 miliar. 15 kapal diagunkan Edi untuk kepentingan itu.
Pada 5 Juli 2010, Edi Gunawan Thamrin mengajukan penarikan 5 kapal yang diagunkan ke Bank Mandiri. Alasannya, kapal sudah harus dan akan dijual. Edi berjanji akan membayarkan hasil penjualan kapal untuk melunasi sisa kredit yang belum terbayar Rp 90 miliar. Saat itu, Edi menemukan pembeli kapalnya, yakni pengusaha Jakarta bernama Jimmy Mitarsa. Ternyata, Jimmy membawa kapal tersebut tanpa seijin Edi sehingga berbuntut masalah hukum.
Hasil ekspose audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 22 miliar. Hitungan tersebut didasarkan pada nilai lima kapal agunan yang dijual tersangka Eddi Gunawan Thamrin ini menjerat empat tersangka. Yakni Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) Edi Gunawan Thamrin dan tiga pegawai Bank Jatim, DR, AT, dan TP.
Untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, penyidik Kejati Jatim berhasil melacak lima kapal yang ditemukan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, Medan, Makassar, dan Papua. Satu kapal di Pelabuhan Kamal sudah disita dan laku sebesar Rp 5,3 miliar dalam lelang yang digelar sejak dua pekan lalu. Sedangkan dua kapal di Medan baru disita pekan lalu. Adapun masing-masing satu kapal di Makassar dan Papua masih proses sita.
Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga mendalami informasi tentang penjualan empat kapal lain oleh tersangka. Berbeda dengan penjualan lima kapal sebelumnya yang dilakukan tersangka setelah berhasil merayu tiga pejabat Bank Mandiri, untuk empat kapal lainnya tersangka menjualnya tanpa sepengetahuan pihak bank.
Kasus ini dilaporkan pihak Bank Mandiri tahun 2013 lalu setelah Edi tidak bisa melunasi sisa kredit yang telah ia janjikan. Seperti diketahui, Edi dijebloskan ke Rutan Medaeng sejak 13 Agustus 2014 lalu. Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) itu ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Eddy baru memenuhi panggilan penyidik setelah dipanggil tiga kali oleh kejaksaan dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita rumah mewah milik tersangka yang berada di kawasan Lontar, Sambikerep, Surabaya. Penyidik menaksir harga rumah yang disita milik tersangka senilai Rp 20 miliar dan itupun masih kurang karena nilai kredit yang dicairkan dari Bank Mandiri dan macet sebesar Rp 90 miliar
Penyitaan rumah tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Itu dilakukan agar rumah tersebut tidak dialihkan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Sedangkan  dua rumah lainnya milik tersangka tidak jadi disita karena sudah dijual ke pihak lain.[3]
Analisis kasus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK :
Dalam menjalankan penyaluran dana, ataupun dalam kegiatan usaha lainnya maka bank harus bertindak dengan prinsip kehati-hatian, antara lain dengan menerapkan penyebaran portofolio penyediaan dana yang telah diberikan. Ketentuan ini memberikan batasan-batasan tertentu kepada bank dalam menjalankan kegiatan penerimaan ataupun penyaluran dana.
Pada kasus di atas, “bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memberikan penyediaan dana, khusunya penyediaan dana kepada pihak terkait, penyediaan dana besar (karge exposures), dan atau penyediaan dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap bank” (Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK). Pihak bank telah melakukan analisis kredit, diantaranya :
1.        Penilaian terhadap unsur 5C’s sehingga dalam kurun waktu yang tidak begitu lama nasabah bisa melakukan kredit sampai tiga kali.
2.        Bank disini juga telah menganalisis aset yang dimiliki nasabah, usaha dan agunan kredit yang sangat menjanjikan, sehingga dari bank sendiri pun mampu dan percaya memberikan kredit sampai Rp. 172 M.
Tetapi disini nasabah telah menunjukkan watak yang tidak baik, yaitu menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepada bank. Dua saksi dari bank Mandiri sendiri juga kurang teliti dalam menangani perizinan yang di lakukan tersangka dalam penjualan agunan. Karena setelah diusut, semua agunan milik Edi itu tidak ada surat kepemilikan.
Sesuai pada Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK pasal 5 ayat 4, yaitu :
Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki antara lain dengan cara:
a.         Pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana; dan atau
b.        Melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana.[4]
Penyelesaian kredit macet juga bisa diselesaikan secara administrasi perkreditan, antara lain :
1.        Penjadwalan kembali (rescheduling) : yaitu perubahan syarat kredit yangmenyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktu.
2.        Persyaratan kembali (reconditioning) : yaitu perubahan sebagian atau keseluruhan syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perunahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.
3.        Penataan kembali (restructuring) : yaitu perubahan syarat-syarat kredir berupa penanaman dana bank, dan atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bungan menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Penyelesaian kredit macet melalui jalur hukum, antara lain:
1.        Melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara
2.        Melalui badan peradilan
3.        Melalui arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa.[5]
Pada kasus kredit macet Dirut PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) Eddy Gunawan Thamrin ini penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak Bank. Seharusnya agunan yang berikan eddy bisa untuk membayar kredit macet tersebut. namun, 15 kapal itu telah disita oleh pihak yang berwajib. Sehingga Pihak bank menyita rumah mewah yang dimiliki oleh Eddy yang mana hanya terjual Rp. 20 M, sedangkan yang harus dibayar Eddy sebesar Rp. 90 M.
Selain penyitaan aset oleh bank kasus ini juga diselesaikan melalui jalur hukum dan mengandalkan putusan badan peradilan. Hal ini dikarenakan terdapat kasus peyelewengan agunan untuk bank Mandiri yang dilakukan oleh Jimmy (pembeli kapal milik Eddy yang membawa kabur kapal tersebut) dan juga karena penjualan kapal yang dijanjikan Eddy justru menghambat pembayaran kredit. Maka dari itu Bank mandiri melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib untuk diselesaikan melalui jalur peradilan.
Kesimpulan :
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 11 UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, yaitu :
kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam dan meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu yang mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Analisis kredit diberikan, untuk menyakinkan bahwa nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum kredit doberikan bank harus mengadakan analisa kredit. Tujuan analisa ini agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman dan dapat dikembalikan. Jika kredit mengalami kemacetan maka bank harus membantu nasabah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun jika tidak bisa diselamatkan kembali maka tindakan terakhir bank ialah menita jaminan dari nasabah.
Unsur-unsur yang terkandung dalam makna kredit, yaitu :
1.        Kepercayaan
2.        Waktu
3.        Prestasi dan kontraprestasi
4.        Risiko
Bank dalam memberikan kredit harus memperhatikan beberapa unsur. Unsur 5C’s yaitu meliputi :
1.        Penilaian watak/kepribadian (character)
2.        Penilaian kemampuan (capacity)
3.        Penilaian terhadap modal (capital)
4.        Penilaian terhadap agunan (collateral)
5.        Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (condition of economy).
Menurut Sutojo suatu kredit digolongkan macet jika terjadi hal-hal berikut, yaitu :
1.        Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar, dan kredit diragukan
2.        Memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman atau usaha penyelamatan kredir
3.        Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN)
4.        Telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit
Penyelesaian kredit macet bisa dilakukan melalui restrukturisasi kredit. Jika tidak memungkinkan maka kredit macet bisa diselesaikan melalui administrasi perkreditan maupun melalui jalur jukum.
Daftar Pustaka :
Gozali Djoni S., Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Ed. 1, cet. 2, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.
Djumhana Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, cet. 6, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2012.
Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK



[1] Djoni S. Gozali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Ed. 1, cet. 2, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012), hlm. 263-278.
[2] Djoni S. Gozali, Rachmadi Usman, Hukum Perbankan...hlm. 359-360.
[4] Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK
[5] Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, cet. 6, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2012), hlm. 487-498.

Komentar

  1. 10cric login - Deposit & Withdrawal » The Best
    1. 1x your bonus amount with 20x wagering on the 1xbet 10cric deposit. 1XBET 2.2x your bonus amount and gioco digitale a 10cric signup bonus. 3.3x your bonus

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK MEREK

BUMD DI KABUPETEN TULUNGAGUNG