Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Hukum Dagang dan Bisnis "Contoh Kontrak Standar"

Layanan Jasa Sewa Rumah Toko “Sinar Indah “ Jalan Raya Supriyadi, No. 02 Kalidawir-Tulungagung No. Tlp/WA : 085790955893 Identitas Penyewa : Nama                            : Diyah Wahyuningtyas Pekerjaan                     : Pengusaha Alamat                        : Pagersari, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung Nomor KTP                 : 2400309127 Telp.                             : 087-779-115-230 Nama Barang              : Rumah Toko (RuKo) Jadwal Sewa                : Tanggal 26 April 2016-27 April 2020 Jumlah yang disewa     : satu unit ruko kualitas dan jenis kedua Jumlah tarif                  : Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) Dengan ini Diyah Wahyuningtyas menyewa jenis barang berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No. xxx yang terletak di Jl. Ahmad yani No. 15 Jepun-Tulungagung dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut: 1.       Sambungan listrik sebesar 2000 watt dari PLN dengan No. kontrak xxxx.

Tabel Jenis dan Syarat pendirian Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia

Ketentuan Pendirian Bank Pendirian, pembubaran, dan likuidasi bank terdapat pada UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan UU perubahannya, yaitu UU No. 10 tahun 1998. Selain ketentuan perbankan ada beberapa peraturan lain, diantaranya : ketentuan UU PT, UU Perkoperasian, UU Wajib Daftar Perusahaan, dan peraturan pelaksanaanya tetap menjadi acuan secara umum. Pendirian bank dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik WNA maupun WNI. Yang dimaksud badan hukum, anatara lain, seperti negara, BUMN, BUMD, BUMS, dan koperasi. Sedangkan menyangkut pihak badan umum asing maka ditentukan bahwa sebelumnya harus memperoleh rekomendasi paling tidak badan hukum tersebut mempunyai reputasi yang baik di bidang perbankan dari otoritas moneter negara asal pihak badan hukum asing tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (2) UU No. 10 tahun 1998, setiap pemohon izin usaha perbankan wajib memenuhi persyaratan yang menyangkut : a.        Susunan organisasi dan kepengurusan b.