Hukum Dagang dan Bisnis "Contoh Kontrak Standar"
Layanan Jasa Sewa Rumah Toko
“Sinar Indah “
Jalan Raya Supriyadi, No. 02 Kalidawir-Tulungagung
No. Tlp/WA : 085790955893
Identitas Penyewa :
Nama :
Diyah Wahyuningtyas
Pekerjaan :
Pengusaha
Alamat :
Pagersari, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung
Nomor KTP :
2400309127
Telp. :
087-779-115-230
Nama Barang : Rumah
Toko (RuKo)
Jadwal Sewa :
Tanggal 26 April 2016-27 April 2020
Jumlah yang
disewa : satu unit ruko kualitas dan
jenis kedua
Jumlah tarif : Rp. 40.000.000 ( empat puluh
juta rupiah )
Dengan ini Diyah Wahyuningtyas menyewa jenis
barang berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No.
xxx yang terletak di Jl. Ahmad yani No. 15 Jepun-Tulungagung dengan
fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1. Sambungan
listrik sebesar 2000 watt dari PLN dengan No. kontrak xxxx.
2. Sambungan
air bersih dari PAM Jaya dengan NO. kontrak xxx
3. Sambungan
telepon tetap dari PT. Telkom dengan no. 021-5454xxxx
Tulungagung,
26 April 2016
Penerima Pengelola
Layanan Jasa Sewa Ruko“Sinar Indah“
(Diyah Wahyuningtyas) (Lina
Indah Yunaini)
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan
diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Kualitas dan Jenis Rumah Toko :
1.
Kondisi
rumah toko sangat baik, luas dan memiliki dua tingkat
2.
Kondisi
rumah cukup baik dan luas
3.
Kondisi
rumah baik dan sempit
Keterangan
Harta Rumah Toko :
1.
Ruko
jenis pertama : Rp. 15.000.000,00
/tahun
2.
Ruko
jenis kedua : Rp. 10.000.000,00
/tahun
3.
Ruko
jenis ketiga : Rp. 7.500.000,00
/tahun
Ketentuan lain :
1.
Penyewa
harus memiliki bukti bahwa yang bersangkutan memiliki potensi yang besar dalam
mengembangkan usahanya, kecuali jika ada hal-hal yang bersifat alamiyah (misal
: bencana alam)
2.
Nama yang tercantum di formulir memiliki tanggung jawab penuh
terhadap rumah toko yang telah disewa
3.
Uang muka pembayaran minimal 15%, dan harus diserahkan langsung
atau bisa ditransfer melalui rekening yang sudah diberitahukan
4.
Penyewa harus melengkapi data-data (syarat-syarat) yang telah
ditentukan oleh perusahaan satu minnggu sebelum menggunakan rumah toko
5.
Pembatalan
sewa bisa langsung menghubungi PD. Sewa Ruko “Sinar Indah” dan biaya yang telah
disetorkan akan dikembalikan 100%
Bagus sekali artikely.. Sya sedikit bertnya dalam artikel trsebut apakah tidak di cantumkan tentang ketentuan sanksi atau denda yang di kenakan kpada penyewa ruko apabila terlambat membayar uang sewa. Mungkin anda bisa menjelaskan.. Trimakasih
BalasHapus