Hukum Dagang dan Bisnis "Contoh Kontrak Standar"




Layanan Jasa Sewa Rumah Toko
“Sinar Indah “
Jalan Raya Supriyadi, No. 02 Kalidawir-Tulungagung
No. Tlp/WA : 085790955893
Identitas Penyewa :
Nama                           : Diyah Wahyuningtyas
Pekerjaan                     : Pengusaha
Alamat                        : Pagersari, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung
Nomor KTP                : 2400309127
Telp.                            : 087-779-115-230
Nama Barang              : Rumah Toko (RuKo)
Jadwal Sewa               : Tanggal 26 April 2016-27 April 2020
Jumlah yang disewa    : satu unit ruko kualitas dan jenis kedua
Jumlah tarif                 : Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah )
Dengan ini Diyah Wahyuningtyas menyewa jenis barang berupa Ruko (rumah toko) yang berdiri di atas sertifikat Hak MIlik No. xxx yang terletak di Jl. Ahmad yani No. 15 Jepun-Tulungagung dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1.      Sambungan listrik sebesar 2000 watt dari PLN dengan No. kontrak xxxx.
2.      Sambungan air bersih dari PAM Jaya dengan NO. kontrak xxx
3.      Sambungan telepon tetap dari PT. Telkom dengan no. 021-5454xxxx

                                                                       


                                                                                    Tulungagung, 26 April 2016
Penerima                                                                      Pengelola Layanan Jasa Sewa Ruko“Sinar Indah“


(Diyah Wahyuningtyas)                                                          (Lina Indah Yunaini)


Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Kualitas dan Jenis Rumah Toko :
1.      Kondisi rumah toko sangat baik, luas dan memiliki dua tingkat
2.      Kondisi rumah cukup baik dan luas
3.      Kondisi rumah baik dan sempit
Keterangan Harta Rumah Toko :
1.      Ruko jenis pertama     : Rp. 15.000.000,00 /tahun
2.      Ruko jenis kedua        : Rp. 10.000.000,00 /tahun
3.      Ruko jenis ketiga        : Rp. 7.500.000,00 /tahun
Ketentuan lain :
1.      Penyewa harus memiliki bukti bahwa yang bersangkutan memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan usahanya, kecuali jika ada hal-hal yang bersifat alamiyah (misal : bencana alam)
2.      Nama yang tercantum di formulir memiliki tanggung jawab penuh terhadap rumah toko yang telah disewa
3.      Uang muka pembayaran minimal 15%, dan harus diserahkan langsung atau bisa ditransfer melalui rekening yang sudah diberitahukan
4.      Penyewa harus melengkapi data-data (syarat-syarat) yang telah ditentukan oleh perusahaan satu minnggu sebelum menggunakan rumah toko
5.      Pembatalan sewa bisa langsung menghubungi PD. Sewa Ruko “Sinar Indah” dan biaya yang telah disetorkan akan dikembalikan 100%

Komentar

  1. Bagus sekali artikely.. Sya sedikit bertnya dalam artikel trsebut apakah tidak di cantumkan tentang ketentuan sanksi atau denda yang di kenakan kpada penyewa ruko apabila terlambat membayar uang sewa. Mungkin anda bisa menjelaskan.. Trimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KREDIT MACET

HAK MEREK

BUMD DI KABUPETEN TULUNGAGUNG