HAK MEREK
BENTUK-BENTUK MERK YANG SUDAH TERDAFTAR DAN BELUM TERDAFTAR
Lina Indah Yunaini
1711143043
A.
Pengertian
Merek
Sesuai dengan UU RI Nomor 15 Tahun
2001 tentang merk, pengertian merek pada pasal 1 ayat 1adalah :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
B.
Macam-macam
merek (UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 1), yaitu :
a.
Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.
Merek
Jasa adalah Merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
c.
Merek
Kolektif adalah digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
C.
Merek
yang tidak dapat didaftarkan (sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek
pasal 5 dan pasal 6), antara lain :
a.
Didaftarkan
oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
c.
Tidak
memiliki daya pembeda
d.
Telah
menjadi milik umum
e.
Mempunyai
persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya
f.
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berkak
g.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang
h.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
D.
Fungsi
merek :
a.
Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang yang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang
lain.
b.
Menjadi
alat promosi, sehinnga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebutkkan mereknya.
c.
Jaminn
atas mutu barangnya
d.
Serta
menunjukkan asal barang/jasa yang telah dihasilkan.
Penggunaan merek harus didaftarkan
pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar mendapat pengakuan hukum
yang sah (sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek), beberapa manfaat
pendaftaran merek diantaranya :
a.
Alat
bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
b.
Dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftar oleh orang lain atas barang/jasa sejenisnya
c.
Dasar
untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokonya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pendaftaran merek bisa dilakukan oleh :
a.
Perseorangan
b.
Badan
hukum
c.
Pemilik
bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Berikut penjelasan mengenai
bentuk-bentuk merek yang terdiri dari 7 unsur (gambar, nama, kata, huruf,
angka-angka, susunan warna, dan kombinasi dari yang sudah disebutkan),
diantaranya :
1.
Merek
berupa gambar
2.
Merek
berupa nama
3.
Merek
berupa kata
4.
Merek
berupa huruf
5.
Merek
berupa angka-angka
6.
Merek
berupa susunan warna
7.
Merek
berupa kobinasi yang telah disebutkan
E.
Contoh
merek-merek yang ada di Indonesia
1.
Merek
berupa kata
Adalah merek
suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa kata. Contoh merek berupa kata
antara lain :
a.
Susu
“Indomilk” : diproduksi oleh PT Indolakto di Jakarta (didirikan tahun 1967)
yang berada di bawah naungan Indofood Nutrition. Perusahaan ini pada umumnya
mengahsilkan produk susu, diantaranya : Indomilk Biokids, Indomilk susu UHT,
Indomilk kids, susu botol Indomilk, susu bubuk Indomilk, Indomilk susu kental manis,
Indomilk calciskim, dan Indomilk champ.
b.
Kopi
“Good Day” : diproduksi oleh PT Santos Jaya Abadi yang terletak di Sepanjang, Sidoarjo. Selain
memproduksi kopi “Good Day”, pabrik yang awalnya sukses dengan Merek kopi
“Kapal Api” ini menambah produk kopi lain, seperti : Excelso, ABC, Ya! Dan
Kapten.
c.
Kosmetik
“Wardah” : diproduksi oleh PT Paragon Technology and Innovation dengan nama
awal PT Pusaka Tradisi Ibu yang terletak di Cibodas dan Tanggerang. Selain
memproduksi kosmetik “Wardah” perusahaan ini juga memproduksi perawatan rambut
“Putri”, perlengkapan make-up, dan perawatan kulit.
2.
Merek
berupa angka
Adalah merek
suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa angka. Contoh merek berupa angka
antara lain :
a.
Rokok
“Dji Sam Soe 234” : merupakan sebuah merek dagang rokok kretek yang diproduksi
oleh PT HM Sampoerna Tbk. Rokok ini di buat di 4 pabrik di Jawa Timur yaitu 3
pabrik di Surabaya dan 1 pabrik di Malang.
b.
Salep
“88” : merek salep yang mengobati berbagai macam penyakit kulit yang disebabkan
oleh jamur. Diproduksi oleh PT Meccaya, Indonesia.
c.
Puyer
no. “16” : disebut juga dengan obat sakit kepala no. 16. Merek ini diproduksi
oleh PT Bintang Toedjoe yang sekarang terletak di Pulogadung (yang awal-awal
berdirinya sempat berpindah di beberapa tempat). Selain memproduksi Puyer no.
“16”, perusahaan ini juga memproduksi antara lain : Bintang Toedjoe Masuk
Angin, Bintang Toedjoe Turun Panas, Bintang Toedjoe Panas Dalam, Caxon Ion C,
Extra Joss, E-Juss, Femirex, Juss Gingseng, Komix, Waisan, dan Irex.
3.
Merek
berupa huruf
Adalah merek
suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa huruf. Contoh merek berupa huruf
antara lain :
a.
Helm
“BMC” : diproduksi oleh PT Tarakusuma Indah yang terletak di Jl. Tomang Raya
no. 66, Delta Silicon II Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Selain produk “BMC”,
perusahaan ini juga menghasilkan beberapa merek produk helm lainnya,
diantaranya : INK, KYT, MDS, dan HIU.
b.
Susu
kedelai “ABC” : diproduksi oleh PT ABC President Indonesia sebagai bentuk
kerjasama antara PT ABC Central FOOD dari Indonesia dan Uni-President
Enterprises Corporation dari Taiwan. Ada beberapa produksi lain dari perusahaan
ini, diantaranya : Sambal Masak Sachet “ABC”, ABC Special Grade, ABC Kecap
Manis, ABC Sardines, dan mi ABC.
c.
Rokok
“L.A” Light : merek rokok ternama di Indonesia yang diproduksi oleh PT Djarum.
Ada beberapa varian pada produk lain, diantaranya : L.A Menthol, L.A Ice, dan
L.A Bold.
Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001
tentang merek pasal 28 djelaskan bahwa “ merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu perlindungan itu dapat diperpanjang “.
Selain mengatur tentang masa
berlakunya hak atas merek, di dalam pasal 40 juga mengatur tentang bagaimana
hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan, diantaranya karena :
a.
Pewarisan
b.
Wasiat
c.
Hibah
d.
Perjanjian
e.
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan.
Apabila terjadi pelanggaran hukum, ada beberapa sanksi yang
berlaku, ialah :
Pasal 90
“barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihk lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Pasal 91
“barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihk lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Pasal 92
(1)
“Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
(2)
“Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
F.
Analisis
barang/jasa yang belum terdaftar
Bebrapa produk industri rumahan yang
beralamatkan di Ds. Rejosari, Dsn. Tekik rt 01/rw 01, Kalidawir, Tulungagung. Terdapat
beberapa produk olahan pisang yang dijadikan kripik pisang matang (sale).
Produk rumahan ini bernama sale pisang “Tri Putra”. Ditempat ini usaha yang
utama adalah pembuatan sale pisang tetapi disini juga menjual aneka camilan
khas Tulungagung. Nama “Tri Putra” sendiri diambil dari jumlah anak pemilik
usaha ini. Pada produk ini bisa disebut juga dengan merek yang berupa kata,
yang mana apabila didaftarkan pada Dirjen HAKI sangat memenuhi
krieria/persyaratan (sesuai dengan kriteria pada pasal 5 dan pasal 6). Dari
nama produk ini kita bisa melihat tidak ada yang bertentangan dengan norma
agama, kesusilaan dan ketertiban, disini juga tidak menggunakan nama orang
terkenal, kepemilikan umum maupun lambang negara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa merk
sale pisang “Tri Putra” ini bisa dan diterima jika didaftarkan pada Dirjen HAKI.
Daftar Pustaka :
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek
https://id.wikipedia.org/wiki/Dji_Sam_Soe, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016,
pukul 08.05 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Nurhayati_Subakat, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 09.00 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Santos_Jaya_Abadi, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 09.11 WIB)
http://www.patenindonesia.co.id/merek/apa-yang-dimaksud-merek, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 11.00 WIB).
Komentar
Posting Komentar