HAK MEREK



BENTUK-BENTUK MERK YANG SUDAH TERDAFTAR DAN BELUM TERDAFTAR
Lina Indah Yunaini
1711143043

A.      Pengertian Merek
Sesuai dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, pengertian merek pada pasal 1 ayat 1adalah :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
B.       Macam-macam merek (UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 1), yaitu :
a.    Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.    Merek Jasa adalah Merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
c.    Merek Kolektif adalah digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
C.       Merek yang tidak dapat didaftarkan (sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 5 dan pasal 6), antara lain :
a.     Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
c.     Tidak memiliki daya pembeda
d.    Telah menjadi milik umum
e.     Mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya
f.     Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berkak
g.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
h.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
D.      Fungsi merek :
a.     Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
b.    Menjadi alat promosi, sehinnga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkkan mereknya.
c.     Jaminn atas mutu barangnya
d.    Serta menunjukkan asal barang/jasa yang telah dihasilkan.
Penggunaan merek harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar mendapat pengakuan hukum yang sah (sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek), beberapa manfaat pendaftaran merek diantaranya :
a.     Alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
b.    Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftar oleh orang lain atas barang/jasa sejenisnya
c.     Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokonya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pendaftaran merek bisa dilakukan oleh :
a.     Perseorangan
b.    Badan hukum
c.     Pemilik bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Berikut penjelasan mengenai bentuk-bentuk merek yang terdiri dari 7 unsur (gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, dan kombinasi dari yang sudah disebutkan), diantaranya :
1.    Merek berupa gambar
2.    Merek berupa nama
3.    Merek berupa kata
4.    Merek berupa huruf
5.    Merek berupa angka-angka
6.    Merek berupa susunan warna
7.    Merek berupa kobinasi yang telah disebutkan

E.       Contoh merek-merek yang ada di Indonesia
1.    Merek berupa kata
Adalah merek suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa kata. Contoh merek berupa kata antara lain :
a.       Susu “Indomilk” : diproduksi oleh PT Indolakto di Jakarta (didirikan tahun 1967) yang berada di bawah naungan Indofood Nutrition. Perusahaan ini pada umumnya mengahsilkan produk susu, diantaranya : Indomilk Biokids, Indomilk susu UHT, Indomilk kids, susu botol Indomilk, susu bubuk Indomilk, Indomilk susu kental manis, Indomilk calciskim, dan Indomilk champ.
b.      Kopi “Good Day” : diproduksi oleh PT Santos Jaya Abadi  yang terletak di Sepanjang, Sidoarjo. Selain memproduksi kopi “Good Day”, pabrik yang awalnya sukses dengan Merek kopi “Kapal Api” ini menambah produk kopi lain, seperti : Excelso, ABC, Ya! Dan Kapten.
c.       Kosmetik “Wardah” : diproduksi oleh PT Paragon Technology and Innovation dengan nama awal PT Pusaka Tradisi Ibu yang terletak di Cibodas dan Tanggerang. Selain memproduksi kosmetik “Wardah” perusahaan ini juga memproduksi perawatan rambut “Putri”, perlengkapan make-up, dan perawatan kulit.
2.    Merek berupa angka
Adalah merek suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa angka. Contoh merek berupa angka antara lain :
a.       Rokok “Dji Sam Soe 234” : merupakan sebuah merek dagang rokok kretek yang diproduksi oleh PT HM Sampoerna Tbk. Rokok ini di buat di 4 pabrik di Jawa Timur yaitu 3 pabrik di Surabaya dan 1 pabrik di Malang.
b.      Salep “88” : merek salep yang mengobati berbagai macam penyakit kulit yang disebabkan oleh jamur. Diproduksi oleh PT Meccaya, Indonesia.
c.       Puyer no. “16” : disebut juga dengan obat sakit kepala no. 16. Merek ini diproduksi oleh PT Bintang Toedjoe yang sekarang terletak di Pulogadung (yang awal-awal berdirinya sempat berpindah di beberapa tempat). Selain memproduksi Puyer no. “16”, perusahaan ini juga memproduksi antara lain : Bintang Toedjoe Masuk Angin, Bintang Toedjoe Turun Panas, Bintang Toedjoe Panas Dalam, Caxon Ion C, Extra Joss, E-Juss, Femirex, Juss Gingseng, Komix, Waisan, dan Irex.

3.      Merek berupa huruf
Adalah merek suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa huruf. Contoh merek berupa huruf antara lain :
a.       Helm “BMC” : diproduksi oleh PT Tarakusuma Indah yang terletak di Jl. Tomang Raya no. 66, Delta Silicon II Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Selain produk “BMC”, perusahaan ini juga menghasilkan beberapa merek produk helm lainnya, diantaranya : INK, KYT, MDS, dan HIU.
b.      Susu kedelai “ABC” : diproduksi oleh PT ABC President Indonesia sebagai bentuk kerjasama antara PT ABC Central FOOD dari Indonesia dan Uni-President Enterprises Corporation dari Taiwan. Ada beberapa produksi lain dari perusahaan ini, diantaranya : Sambal Masak Sachet “ABC”, ABC Special Grade, ABC Kecap Manis, ABC Sardines, dan mi ABC.
c.       Rokok “L.A” Light : merek rokok ternama di Indonesia yang diproduksi oleh PT Djarum. Ada beberapa varian pada produk lain, diantaranya : L.A Menthol, L.A Ice, dan L.A Bold.

Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 28 djelaskan bahwa “ merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang “.
Selain mengatur tentang masa berlakunya hak atas merek, di dalam pasal 40 juga mengatur tentang bagaimana hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan, diantaranya karena :
a.     Pewarisan
b.    Wasiat
c.     Hibah
d.    Perjanjian
e.     Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan.
Apabila terjadi pelanggaran hukum, ada beberapa sanksi yang berlaku, ialah :

Pasal 90
barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihk lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Pasal 91
barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihk lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Pasal 92
(1)     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
(2)     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

F.        Analisis barang/jasa yang belum terdaftar
Bebrapa produk industri rumahan yang beralamatkan di Ds. Rejosari, Dsn. Tekik rt 01/rw 01, Kalidawir, Tulungagung. Terdapat beberapa produk olahan pisang yang dijadikan kripik pisang matang (sale). Produk rumahan ini bernama sale pisang “Tri Putra”. Ditempat ini usaha yang utama adalah pembuatan sale pisang tetapi disini juga menjual aneka camilan khas Tulungagung. Nama “Tri Putra” sendiri diambil dari jumlah anak pemilik usaha ini. Pada produk ini bisa disebut juga dengan merek yang berupa kata, yang mana apabila didaftarkan pada Dirjen HAKI sangat memenuhi krieria/persyaratan (sesuai dengan kriteria pada pasal 5 dan pasal 6). Dari nama produk ini kita bisa melihat tidak ada yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan ketertiban, disini juga tidak menggunakan nama orang terkenal, kepemilikan umum maupun lambang negara.  
Jadi dapat disimpulkan bahwa merk sale pisang “Tri Putra” ini bisa dan diterima jika didaftarkan pada Dirjen HAKI.


Daftar Pustaka :
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek
https://id.wikipedia.org/wiki/Bintang_Toedjoe, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 08.00 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Dji_Sam_Soe, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 08.05 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Nurhayati_Subakat, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 09.00 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/L.A._Light, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 09.10 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Santos_Jaya_Abadi, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 09.11 WIB)
http://motobikerz.com/archives/1290, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 10.00 WIB)
http://www.abcpresident.com/aboutus.php?id=1, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 10.10 WIB)
http://www.mandjur.com/salep-88, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 10.20 WIB)
http://www.patenindonesia.co.id/merek/apa-yang-dimaksud-merek, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 11.00 WIB).




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KREDIT MACET

BUMD DI KABUPETEN TULUNGAGUNG